PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Kota Pangkalpinang membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang Tentang Penataan dan Pembinaan Kawasan Pergudangan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, Rabu, (21/7/2021) mengatakan, dengan luas wilayah yang kecil, namun kota Pangkalpinang memilik pasar domestik yang cukup besar dengan jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat. Maka dari itu lanjutnya perlu penataan gudang dalam kawasan pergudangan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Hertza menjelaskan, Pemkot Pangkalpinang mengajukan Raperda Kota Pangkalpinang Tentang Penataan dan Pembinaan Kawasan Pergudangan di Kota Pangkalpinang sesuai dengan peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia.
Perda ini lanjut Hertza diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk penyesuaian regulasi mengenai penataan dan pembinaan kawasan pergudangan seperti di kawasan gudang Selindung maupun Ketapang Kota Pangkalpinang. Dalam pencatatan dan pelaporannya diatur melalui regulasi payung hukum dan kawasan pergudangan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang.
“Tahun 2011 Pemkot Pangkalpinang sudah mempunyai Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun tentang pendaftaran kawasan pergudangan, akan tetapi terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya yaitu dengan adanya peraturan menteri perdagangan RI yang terbaru yang mengatur tentang kawasan pergudangan, maka perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan pengajuan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan kawasan pergudangan di Kota Pangkalpinang,” jelasnya usai mengikuti rapat Pansus IV (naf).