Vito Sarbulan : Itu Sudah Melanggar Kebebasan Pers Dalam UU No. 40 1999 Tentang Pers
PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Sikap tak patut dicontoh telah dilakukan oleh salah satu oknum ASN di kabupaten Bangka Tengah. Pasalnya saat beberapa wartawan menanyakan perihal anggaran publikasi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, direspon dengan sikap arogansinya kepada awak media.
Sikap arogansi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik (Diskominfosta) Kabupaten Bangka Tengah ini telah menciderai undang undang kebebasan pers dengan sikap oknum ASN berinisial WK yang menunjukan sikap arogansinya kepada awak media.
Kejadian ini terjadi saat beberapa awak media yang juga anggota SMSI Babel mempertanyakan anggaran publikasi Covid-19 Tahun Anggaran 2021 yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah kepada yang bersangkutan. Bukannya menjawab pertanyaan justru WK menantang wartawan untuk berkelahi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (SMSI Babel), Vito Sarbulan menecam Tindakan ASN yang tak patut di contoh ini. Pria asal Desa Perlang ini dengan tegas mengatakan sebagai insan media sudah sewajarnya mencari informasi yang valid guna disebarluaskan kepada masyarakat.
“Ini sudah termasuk pelanggaran kebebasan pers, jelas dalam UU No. 40 1999 Tentang Pers, terdapat pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, maka dari sikap arogansi yang ditunjukkan WK ini jelas sebagai pelanggaran,” Tegas Vito.
“Memang saya akui, terkadang para wartawan dalam mencari jawaban dari narasumber dengan gaya dan karakteristik mereka (namun tetap masih dalam kode etik jurnalis) yang mungkin tidak bisa diterima oleh narasumber, akan tetapi tetap saja sebagai narasumber tidak boleh bersikap secara berlebihan, apalagi seperti ini langsung menantang awak media untuk berkelahi,” lanjut Vito.
“Sebagai sesama insan pers dan kebebasan kami (Pers) dilindungi Undang undang, maka kami akan mendukung upaya hukum yang akan dilakukan rekan-rekan media yang menerima secara langsung tindak arogansi dari oknum ASN ini,” Tutup Vito.(rill/naf)