12 Rekomendasi LAM ke Pemkot, dari Pemutaran Lagu Melayu hingga Penutupan Tempat Maksiat

Pangkalpinang, Babelsatu.com– Sehari usai pengukuhan pengurus Lembaga Adat Melayu Kota Pangkalpinang masa bakti 2021-2025 pada 25 Juni lalu, struktur pengurus bergerak cepat melakukan rembuk adat menyusun program kerja tahunan yang akan diusulkan dan dimasukkan dalam APBD Kota Pangkalpinang dan menghasilkan 12 rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Berikut dua belas rekomendasi LAM Pangkalpinang yang disampaikan ke Pemkot sebagaimana dirangkum Babelsatu.com.

Bacaan Lainnya

Pertama, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk melaksanakan pemutaran musik/lagu melayu di setiap kawasan seperti bandara, terminal, pasar, mall, hotel, motel dan tempat publik lainnya. Musik lagu yang dimaksud adalah kesenian tradisional Dambus dan Rudat.

Kedua, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan kebijakan penggunaan pakaian adat dalam setiap upacara adat yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dan atau pada acara resmi pemerintahan dan hari-hari tertentu pada setiap pekannya.

Ketiga, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang supaya menetapkan kebijakan dalam bidang pendidikan untuk memberlakukan penggunaan kurikulum muatan lokal berbasis adat budaya pada semua jenis dan jenjang pendidikan meliputi: (1) Kurikulum Bahasa dan Sastra Daerah Bangka Belitung, (2) Kurikulum Sejarah Daerah, (3) Kurikulum Kesenian Daerah, (4) Kurikulum Kerajinan Khas Daerah, dan (5) Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Adat.

Keempat, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar segera: (1) mencetak/memperbanyak kamus bahasa Bangka Belitung, (2) menyusun buku pelajaran pendukung muatan lokal, dan (3) melaksanakan diklat khusus guru materi muatan lokal.

Kelima, merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan kebijakan tentang kewajiban membaca sastra daerah dan kewajiban menerapkan materi imtaq tujuh menit setiap harinya menjelang memasuki waktu waktu belajar di sekolah/di ruang kelas.

Keenam, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar setiap acara seremonial selalu dikemas secara adat budaya sebagai negeri yang berlandaskan adat budaya agar nilai-nilai adat budaya menjadi penguat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan.

Ketujuh, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membiayai kegiatan organisasi adat/ lembaga adat di Pangkalpinang.

Kedelapan, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan kebijakan pengembangan kawasan yang berciri dan berkarakter adat dan budaya asli sekaligus dalam upaya mendukung kepariwisataan Pangkalpinang.

Kesembilan, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar mendirikan rumah adat dan “Taman Budaya” atau gedung kesenian sebagai arena bagi generasi muda dalam pengembangan bakat yang merupakan bagian dari pendidikan karakter bangsa.

Kesepuluh, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar pemberian nama jalan, ruang publik, bangunan-bangunan tertentu, ruang dan atau alat kantor agar diterjemahkan ke dalam bahasa melayu dengan menggunakan aksara Jawi sebagai salah satu aksara kekayaan budaya melayu dan sedapat mungkin adanya keseimbangan antara pemberian nama antara yang bersifat nasional regional dan lokal.

Kesebelas,merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar komitmen dalam menutup dan mencegah tempat maksiat di Kota Pangkalpinang.

Keduabelas, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar setiap bangunan publik di Pangkalpinang bercirikan dan berornamen Melayu Pangkalpinang. (rel/Ina)

Pos terkait