Komisi III DPRD Babel Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2020

Tempilang, Babelsatu.com – Melalui Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid 19).

Sosialisasi berlangsung di desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, sabtu (27/03/2021) dengan menghadirkan Anggota Komisi III DPRD Babel, Heryawandi sebagai narasumber sosialisasi Perda tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi, Heryawandi menerangkan tujuan sosialisasi Perda ini ialah untuk mengingatkan masyarakat agar dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal dari bahaya penyebaran virus covid 19.

Perda no 10 tahun 2020 kata Heryawandi merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat, dengan ditetapkan Perda tersebut, masyarakat dapat menjadi tahu dan memahami antara hak dan kewajiban didalam  menangani dan mencegah  covid-19.

“Perda ini penting untuk diketahui dan dipahami seluruh lapisan masyarakat agar tetap disiplin dalam mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan”, jelasnya dihadapan tokoh masyarakat dan warga yang hadir.

Politisi Partai Golkar ini juga menyarankan, agar masyarakat selalu menjaga jarak saat beraktivitas diluar rumah serta dapat beristirahat yang cukup, dan banyak mengkonsumsi vitamin agar dapat meningkatkan daya tahan tubuh supaya terhindar dari virus covid 19. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami dan mentaati Perda ini demi kebaikan bersama.

“Tetap patuhi Protokol kesehatan, semoga pandemi Covid 19 ini segera berakhir “, ucapnya. (setwan/babel/ina)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *