Abdul Fatah Anjab dan ABK Acuan Penentuan Kelas Jabatan ASN

Pangkalpinang, Babelsatu.com– Seiring bergulirnya reformasi dan birokrasi di instansi pemerintah pusat dan daerah, maka perlu dilakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan.

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah menjelaskan analisis jabatan (Anjab) hendaknya tersusun rapi  dan sesuai tugas  pokok dan fungsinya sehingga  beban kerja pegawai dapat terukur.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena titik awal perencanaan pegawai baik dari segi jumlah, kualitas, rekruitmen, penempatan, penyusunan sasaran kinerja pegawai, peningkatan kompetensi, penentuan penghasilan yang adil dan layak serta penentuan besaran organisasi, itu semua hendaknya berpedoman pada analisis jabatan dan perhitungan beban kerja (ABK), “ kata Fatah di hadapan 40 ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengikuti diklat analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK) Tahun 2021 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rabu (24/3/21).

Menurut Fatah diklat ini merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

“Tujuan pelaksanaan Anjab dan ABK ini untuk memenuhi kebutuhan terciptanya efektivitas dan efesiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap instansi serta sebagai pedoman menentukan kelas atau peringkat jabatan ASN,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Wagub berharap peserta yang mengikuti pelatihan ini menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dalam menghadapi perkembangan ekonomi untuk menciptakan kenyamanan saat bekerja dalam organisasi.

Adapun materi yang diberikan selama peserta mengikuti diklat yakni analisis jabatan, praktek penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, praktek penyusunan analisis beban kerja, penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dan analisis jabatan serta analisis beban kerja di pemerintah daerah.

Kegiatan akan berlangsung selama lima hari mulai tanggal  24 s.d 30 Maret 202. Adapun narasumber berasal dari Widyaiswara Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI serta Regional VII BKN Palembang. (rel/SHL)

Pos terkait