Pangkalpinang, Babelsatu.com-Pemerintah Kota Pangkalpinang belum bisa menerapkan denda bagi masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) covid 19 dalam melaksanakan operasi yustisi di daerah itu.
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menjelaskan, alasan ekonomi yang sedang lesu menjadi salah satu faktor belum diterapkannya sanksi denda bagi pelanggar prokes.
Namun begitu, untuk sanksi sosial akan terus dilakukan.
Hingga kini Pemkot Pangkalpinang terus getol melakukan berbagai upaya antisipasi penyebaran Virus Covid-19 masuk ke Kota Pangkalpinang.
Walikota Molen dalam kesempatan itu mengatakan pemerintah kota Pangkalpinang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Molen berharap kegiatan test swab antigen gratis ini bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Pangkalpinang.
“Di sini saya berharap, pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari penyebaran Virus Covid-19,” tutupnya. (SHL)