Pemkot Pangkalpinang Belum Bisa Terapkan Sanksi Denda Pelanggar Prokes Covid-19

Pangkalpinang, Babelsatu.com-Pemerintah Kota Pangkalpinang belum bisa menerapkan denda bagi masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) covid 19 dalam melaksanakan operasi yustisi di daerah itu.

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menjelaskan, alasan ekonomi yang sedang lesu menjadi salah satu faktor belum diterapkannya sanksi denda bagi pelanggar prokes.

Bacaan Lainnya

Namun begitu, untuk sanksi sosial akan terus dilakukan.

“Sanksi denda belum bisa kita lakukan dikarenakan kita tahu perekonomian masyarakat sedang susah. Sanksi sosial seperti push up dan sebagainya tetap kita lakukan,” kata Molen, sapaan Maulan Aklil.

Hingga kini Pemkot Pangkalpinang terus getol melakukan berbagai upaya antisipasi penyebaran Virus Covid-19 masuk ke Kota Pangkalpinang.

Salah satu cara yang dilakukan yakni melakukan test swab antigen gratis di perbatasan Kota Pangkalpinang tepatnya di Selindung, Jumat (12/02) dengan menyasar pengendara yang datang dari kabupaten Bangka.

Walikota Molen dalam kesempatan itu mengatakan pemerintah kota Pangkalpinang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Kali ini kita lakukan di perbatasan antara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, tepatnya di Kelurahan Selindung. Sasarannya adalah pengendara yang masuk ke Kota Pangkalpinang,” kata Molen.

Molen berharap kegiatan test swab antigen gratis ini bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Pangkalpinang.

“Di sini saya berharap, pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari penyebaran Virus Covid-19,” tutupnya. (SHL)

Pos terkait