Pangkalpinang, Babelsatu.com– Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen meminta perangkat daerah untuk dapat memperhatikan skala prioritas dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di tahun 2022.
Hal itu diutarakan Molen dalam arahan saat menghadiri paparan rancangan perubahan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah Tahun 2022, Senin (25/01/2021).
Lebih jauh disampaikan Molen, pandemi covid-19 tak bisa disangkal membuat kemampuan Pemerintah Kota Pangkalpinang dari sisi penganggaran sangatlah terbatas, sementara pembangunan yang harus didanai APBD jumlahnya sangat banyak.
Oleh karenanya diperlukan skala prioritas untuk menentukan program-program yang menjadi prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya.
“Semua program, kegiatan dan sub kegiatan harus terencana, fokus dan terarah, memiliki nilai strategis, serta memiliki manfaat besar bagi Pemerintah Kota dan seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutur Molen.
Molen juga menyarankan perlunya pendekatan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan Kota Pangkalpinang, serta program-program inovatif untuk membangun Kota Pangkalpinang harus terus diperkuat, untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Pangkalpinang yang Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Makmur (Senyum).
Selain walikota turut hadir wakil Walikota Pangkalpinang M. Sopian, Sekretaris Daerah Radmida Dawam beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan maupun Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang.
Sekedar diketahui, paparan Renstra dan Renja ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 sesuai dengan adanya perubahan Kebijakan Nasional yaitu dengan terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (SHL)