Pangkalpinang, Babelsatu.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkal Pinang mengusulkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk kepentingan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang Abang Hertza, Rabu (14/10).
Enam Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang tersebut yakni Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Partisipasi Masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penanggulangan Kemiskinan.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Pencegahan, Penanggulangan dan Keselamatan Kebakaran.
“Pada tahun ini DPRD mengusulkan 6 (enam) Raperda Inisiatif yang semuanya untuk kepentingan masyarakat, seperti salah satunya adalah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, untuk merumuskan kebijakan atau program kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Pangkal Pinang,” jelas Abang Hertza.
Hertza bilang pada tahun 2020 ini DPRD Kota Pangkalpinang cukup intens dalam mengajukan Raperda.
“Dengan Raperda seperti penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Pangkal Pinang, ini diharapkan menjadi solusi dalam menurunnya tingkat kemiskinan di Kota Pangkal Pinang yang nanti akan kami evaluasi setiap akhir tahun anggaran,” pungkasnyanya. [Red]
Editor: Stefan