OJK Akan Panggil Jamkrida dan Pemprov Babel

Foto : Didit Srigusjaya/Net

Babelsatu.com, Pangkalpinang – Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mengatakan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti persoalan kesalahan prosedural penunjukan Diretur Utama (Dirut) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

“Kita sudah konsultasikan, dari OJK sendiri akan mengklarifikasi langsung persoalan tersebut. OJK rencananya akan memanggil terhadap Jamkrida dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel,” kata Didit, Jumat (16/8/2019).

Bacaan Lainnya

Beberapa hal yang disampaikan olehnya bersama Komisi II DPRD Babel adalah berkenaan informasi adanya aturan yang dilanggar meliputi kriteria minimal usia 35 tahun dan tidak diperkenankan untuk orang yang masih bergabung di partai politik (parpol).

“Ini yang kita sampaikan, menindaklanjuti surat dari dirut yang lama kepada DPRD Babel, bahwa menurut dari pandangan surat tersebut terjadi kesalahan prosedural dalam menetapkan dan pergantian dirut yang baru,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Didit, pihaknya akan menunggu keputusan dari OJK dari klarifikasi yang dilakukan. Namun yang jelas, dirinya akan tetap tak akan “merestui” dirut baru Jamkrida Babel jika benar terjadi kesalahan prosedur.

“Jika benar melanggar aturan, yang jelas DPRD tidak mau mengambil resiko terutama dalam penganggaran. Karena kita sudah tahu itu sudah cacat hukum, tiba-tiba kita akomodir, jika ada masalah di kemudian hari otomatis DPRD akan kena dong,” tegasnya.

Meskipun Didit mempunyai pandangan lain untuk posisi Dirut Jamkrida Babel berkenaan integristas dan proposionalisme.

“Selain hal yang terpenting itu ialah kemampuan dari pada pengganti tersebut serta pengalaman di bidang keuangan. Dirut Jamkrida kompetensinya harus jelas karena yang dikelola ada keuangan agar Jamkrida yang sudah sangat hebat ini merugi karena salah kelola oleh yang tak punya kemampuan,” pungkasnya. [fix]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *