Babelsatu.com, Pangkalpinang – Sebanyak 19 adegan direka ulang oleh tersangka Pison Yesafat diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan Rendi Nafila, Kamis (15/8/2019). Sedangkan peran korban dan saksi diperankan oleh anggota Reskrim Polres Pangkalpinang.
“Kami melakukan 19 adegan, dari mulai adegan kedatangan pelaku hingga terjadi keributan dan berahir dengan penusukan oleh pelaku,” terang Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang.
Rekonstruksi yang digelar di depan tokoh Iskandar Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, turut disaksikan warga sekitar untuk melihat proses rekonstruksi. Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka memesan sabu-sabu kepada Odi (DPO). Belakangan sabu-sabu tersebut diketahui palsu.
Peristiwa bermula pada tanggal 1 Juli 2019, tepatnya pukul 20.00 WIB tersangka memesan sabu tersangka Odi sebanyak satu paket senilai Rp1,4 juta. Selanjutnya pada hari yang sama Odi bersama korban Rendi Nafila mengantarkan sabu ke kediaman pelaku pada pukul 22.00 WIB.
Diketahui, saat pelaku hendak memakai sabu-sabu tiba-tiba berubah menjadi hitam. “Mengetahui sabu-sabu palsu, lalu tersangka menghubungi Odi melalui telfon maupun SMS dengan maksud meminta uangnya kembali, namun tidak ada respon dari Odi,” jelas Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang
Adegan selanjutnya, pada hari Senin, 8 Juli 2019 pukul 01.30 pelaku membeli pulsa dan secara tidak sengaja bertemu dengan korban. “Pada saat bertemu tersangka menegur korban dan menanyakan keberadaan Odi, namun dijawab tidak tahu, selanjutnya tersangka meminta uang namun dijawab ada di Odi,” terang Sihotang.
Mendengar jawaban yang tidak memuaskan, pelaku langsung naik pitam dengan merangkul korban dari belakang.
“Pada reka adegan ke-8 saat korban berhadapan dengan pelaku, pelaku mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk perut korban, namun korban berhasil menghindar hingga tusukan mengenai bagian pantat korban sebelah kiri,” beber Sihotang.
Merasa tidak puas, pelaku menyerang korban dengan cara menikam bagian lengan belakang tangan kanan dan kepala bagian kiri korban. “Setelah korban tidak berdaya, pelaku lari menggunakan sepeda motor menuju komplek Pasir Garam, dan dalam perjalanan pelaku membuang pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk,” kata Sihotang.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami pendarahan hebat dan tewas saat hendak dibawa warga ke Rumah Sakit Bakti Timah. “Pelaku dijerat Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP atas penganiayaan yang mengakibat meninggalnya seseorang,” tutup Sihotang. [nto]