Penunjukkan Dirut Jamkrida Babel Cacat Hukum Dibicarakan ke OJK

Babelsatu.com, Pangkalpinang – Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya berharap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mempertimbangkan penunjukan Direktur Utama (Dirut) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Hal tersebut berkenaan dalah prosedural atau cacat hukum terkait penunjukan Dirut Jamkrida Babel untuk masa kepengurusan yang baru berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Babel pekan kemarin.

Bacaan Lainnya

“Akan kami sampaikan bahwa menurut pandangan DPRD ada kesalahan prosedural dalam hal pemilihan direktur utama Jamkrida Babel, dan ini dibenar dinyatakan oleh Biro Ekonomi dan Biro Hukum dalam rapat bersama yang dilaksanakan oleh Komisi II,” kata Didit, Selasa (13/8/2019).

Menurut Didit, sangat fatal jika hal yang salah namun tetap dipaksakan diteruskan, apalagi menyangkut anggaran untuk salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel itu.

“Jika suatu hal tentang cacat hukum, tiba-tiba pemda mengusulkan anggaran dan disahkan oleh DPRD, ini sama halnya dengan memberikan dana kepada hal yang salah. Artinya kita disini penggunaan dana tersebut cacat hukum dong,” tukasnya.

Ke OJK ini, kata Didit, sudah berdasarkan saran dari Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. “Karena kata pak gubernur keputusan ada di OJK, tujuan kita untuk menyelamatkan bukan karena suka nggak suka, karena ini prosedural yang salah,” jelasnya.

Kalau pun OJK tetap memaksakan penunjukan ini, Didit mengaku tak akan menandatangani anggaran untuk PT Jamkrida Babel. “Jujur, kalau saya sih enggak akan menandatangani anggaran karena barang ini sudah salah. Enggak berani walaupun sah kata OJK,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov Babel semula merekomendasikan Diah Vitaloka menjabat Direktur Penjaminan, namun dalam RUPS justru Diah diusulkan menjadi Dirut PT Jamkrida. Padahal, perempuan Kelahiran Muntok itu diketahui baru berusia 32 tahun, 13 Februari 1987

Mengacu kepada PP nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 huruf h disebutkan, direksi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali dan huruf l, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota  legislatif

Selain itu, Permendagri 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. [fix]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *