Babelsatu.com– Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Deddy Yulianto, melaporkan pengacara pedagang kios Taman Sari Sungailiat, Zaidan, atas tuduhan fitnah yang keji karena telah mengeluarkan pernyataan “Wakil Ketua DPRD Babel inisial DY terlibat pengroyokan dan penganiayaan serta pemerasan”.
Akibat pernyataan tersebut, Deddy mendatangi Polres Bangka, Kamis malam (1/7/2019) sekitar pukul 20.00 wib untuk membuat laporan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran baik.
“Saya tidak terima dan itu fitnah. Saya akan lakukan upaya hukum, sudah ada laporannya LP nomor stpl /B-1040/VIII/2019/babel/resbangka, dimana pemerasan yang saya lakukan tolong di buktikan,” ungkap Deddy kepada media di kediamannya, Kamis malam.
Deddy mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam atas pernyataan Zaidan yang sudah menyebar luas di grup whats’app tersebut.
Selain itu kata Deddy, dia juga akan melapor Zaidan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jangan mentang-mentang staf ahli Gubernur mau seenak-enaknya bicara dan mempublikasikan di media”, ucap politis Gerindra ini dengan nada kesal.
Deddy mengaku heran atas tindakan yang dilakukan staf ahli Gubernur tersebut “ini ada apa?, mengadu kesana kemari untuk minta dukungan dan simpati seolah-olah sudah pasti saya melakukan semua itu,” ungkapnya.
Selain melaporkan ke Polres Bangka, Deddy juga akan melaporkan Zaidan ke Badan Kehormatan Advokat terkait rangkap jabatan sebagai staf ahli gubernur dengan SK. Nomer 188/44/ 23 /VIII/2019. (naf)