PANGKALPINANG, Babelsatu.com -Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, Supri turut angkat bicara terkait pelaporan anggota PWI Dion ke Polres Bangka Barat oleh Johan Vigario pihak HKTI.
JMSI Babel turut bergeming karena selain anggota PWI Babel, Dion bernaung di media Babelaktual.com yang tercatat sebagai bagian dari anggota JMSI Babel.
“Selaras dengan PWI, JMSI Babel juga akan melakukan pendampingan terhadap Dion, karena apa media tempat Dion bernaung saat ini tergabung dalam anggota JMSI,” ujar Ucup panggilan sehari hari Supri.
Dikatakan Merujuk ke Pasal 8 Undang-Undang Pers, wartawan tidak dapat dikriminalisasi, Sepanjang wartawan itu melakukan kegiatan jurnalistik dan media tempatnya bekerja berbadan hukum perusahaan pers yang secara khusus menyalurkan dan menyiarkan informasi.
“Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang merupakan hak immunitas bagi wartawan,” kata Ucup.
Ucup melanjutkan media siber tempat Dion bekerja sudah berbadan hukum perusahaan pers sudah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 12 Undang-Undang Pers. Perusahaan media online yang sudah berbadan hukum PT sudah legal formal, kendati proses selanjutnya ada lagi tahapan terverifikasi oleh Dewan Pers baik administrasi maupun faktual sehingga menjadi lebih profesional, legal dan terpercaya.
“Jadi bukan berarti dia tidak boleh melakukan kegiatan jurnalistik, karena ada prosesnya. Di JMSI Babel sendiri ada 20an media online yang bernaung, sudah berbadan hukum media dan tiga yang sudah terverifikasi baik administrasi dan faktual,” ungkapnya.
Selain itu, dalam proses membuat berita, Dion juga memiliki sumber informasi dan narasumber yang jelas dan terkonfirmasi. “Artinya, berita yang dimuat sudah melalui proses standar kerja jurnalistik yang menghasilkan karya jurnalistik,” tukasnya. (Red)