PANGKALPINANG, Babelsatu.com – PWI Bangka Belitung, menyiapkan langkah serta pendampingan terkait adanya laporan yang menimpa Dion Firnanda salah satu anggota PWI Babel, ke Polres Bangka Barat oleh pihak HKTI.
Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan moril PWI Babel, kepada Dion yang juga tercatat telah mengantongi sertifikasi kompetensi jurnalistik.
Wakil ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Bangka Belitung, Anthoni Ramli telah meminta klarifikasi terhadap Dion soal pelaporan dirinya ke Polres Babar.
“Hari ini kami telah mengundang saudara Dion untuk meminta klarifikasi terkait pelaporan dirinya ke Polres Bangka Barat. Dan menjadi kewajiban kami di bidang Advokasi untuk melakukan pendampingan. Apalagi yang bersangkutan tercatat sebagai wartawan yang kompeten,” kata Anthoni didampingi anggota Advokasi Herdian Farid di sekretariat PWI Babel.
Sejauh ini, PWI Babel belum menerima secara utuh objek pelaporan yang menimpa Dion. Namun, selentingan yang terdengar terkait pemberitaan soal jual beli lahan transmigrasi di desa Jebus yang tengah diusut Kejari Bangka Kejari.
“kami belum mengetahui secara utuh apa yang menjadi objek laporan, namun informasi awal yang kami terima terkait pemberitaan yang di muat Dion,” kata Anthoni.
Namun jika pelaporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dan produk jurnalistik tentunya ada mekanisme mekanisme yang di atur dalam undang undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Kalau semisal itu produk Jurnalistik, tegas undang undang mengatakan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan mendapat perlindungan hukum. Demikian bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang merupakan hak immunitas bagi wartawan,” tegas Anthoni.
Jamin Kemerdekan Pers Pihak Kepolisian Harus Berkordinasi
Pihak kepolisian harus berkordinasi dalam menjamin perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Jaminan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI.
Maksud nota kesepahaman ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka kordinasi guna terwujudnya kemerdekaan Pers dan penegak hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Seperti yang diamanatkan dalam pasal 5 poin 2, di mana pihak kedua (Kepolisian) apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikordinasikan dengan pihak kesatu (Dewan Pers) untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Artinya apa, jika terjadi pelaporan seperti yang dialami Dion ini penyidik harus berkordinasi terlebih dahulu kepada ahli untuk menentukan apakah itu masuk ranah pidana atau pelanggaran kode etik saja,” kata Wakil Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Anthoni Ramli. (red)