BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Selatan yaitu LSM Gempal, LSM Alpemas, LSM Apatar dan LSM Gempur mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kamis (10/2/2022) untuk melakukan audiensi terkait sejumlah tambak udang yang dianggap illegal atau tidak memiliki izin yang jelas dalam melakukan aktifitas .
Kedatangan empat LSM ini hanya ditemui oleh 4 orang Anggota DPRD Bangka Selatan yaitu, Erwin Asmadi, Dian Sersanawati, Rusdiono, Berry Febrianto di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Ketua LSM Gempal, Yopi Jamhar mewakili 4 LSM ketiak audiensi dengan DPRD Bangka Selatan di ruang Rapat Komisi mengatakan, kehadiran tambak udang di Bangka Selatan, selain harus memberikan manfaat baik bagi masyarakat dan daerah, juga harus memenuhi perijinan yang telah diatur oleh pemerintah.
Yopi menegaskan, pengusaha tambak udang yang belum memliki izin yang jelas harus di tindak tegas, “Apabila pelaku tambang udang masih ngeyel, kami meminta aparat penegak hukum harus menyegel tambak udang tersebut,” ungkap Yopi.
Menurut Yopi, dirinya bersama LSM lainnya di Bangka Selatan tidak anti investasi melainkan mendukung investasi yang masuk ke Bangka Selatan, namun harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara, menanggapi kedatangan 4 LSM ini, Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Dian Sersanawati mengatakan, persoalan tambak udang ini cukup meresahkan dikalangan masyarakat seperti yang terjadi di Gusung tempat pemandian umum ditutup, hanya diganti dengan dua titik sumur gali yang tidak memenuhi kebutuhan masyarakat untuk sumber air nya, selain itu juga ada perkuburan yang rencananya mau ditutup.
Dian sangat mengapresiasi Langkah 4 LSM ini untuk melakukan audiensi dengan DPRD bangka Selatan guna mencari solusi untuk meningkatkan PAD dan memberdayakan masyarakat sendiri untuk tambak udang ini.
Dian menegaskan, tambak-tambak yang berdiri sekarang ini harus segera mengurus perizinannya, apabila tidak ada diminta untuk tidak melakukan aktivitas sampai izin itu terbentuk.
Dian menilai LSM yang datang sebagai bentuk pembelaan atas hak-hak masyarakat. “ya, mungkin LSM yang datang ini mereka membela hak-hak masyarakat, kami sebagai Anggota DPRD hanya melakukan fungsi sebagai pengawasan dan sebagai jembatan menyambung lidah masyarakat”, ucapnya. (ns)