72 Lembaga PAUD Pangkalpinang Teken MoU Dukung Sekolah Ramah Anak

Pangkalpinang, Babelsatu.com– Sebanyak 72 lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Pangkalpinang kompak melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sekolah ramah anak (SRA) yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Selasa (12/4/2022).

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam menyebut penandatanganan MoU bersama 72 lembaga PAUD di Pangkalpinang ini bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak guna mendapat identitas resmi dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Hak anak tidak hanya sandang, pangan, dan kesehatan yang harus dipenuhi, identitas juga karena anak perlu identitas,” kata Sekda Radmida.

Foto bersama usai teken PKS / Foto Humas Pgk

Menurut Radmida, dalam pemenuhan SRA, dokumen identitas anak harus ada. Untuk formalitas di pemerintahan yang digunakan sebagai identitas anak yakni pemberian kartu identitas anak (KIA).

Oleh karenanya, Radmida mengimbau agar kepala sekolah selalu mengingatkan orang tua murid lebih teliti dalam membuat identitas anak sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Jangan sampai seperti saya. Dulu masuk sekolah karena umurnya kurang, jadi umur saya dituakan satu tahun dan ketika saya bekerja, itu dipermasalahkan. Tolong sampaikan kepada para orang tua pada saat mengisi kartu identitas baik akta harus benar-benar sesuai, ” tegasnya.

Tidak hanya pemenuhan terhadap identitas, Radmida menjelaskan bahwa menjadi sekolah ramah anak juga harus memenuhi berbagai indikator lainnya.

“Menjadi sekolah ramah anak, kamar mandinya juga harus cukup. Nanti juga ada sekolah ramah gender, jadi kamar mandi anak laki-laki dan anak perempuan harus dibedakan,” ujarnya.

Dengan dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS), dia berharap seluruh anak di Pangkalpinang memiliki identitas, sebab secara formalitas, identitas ini akan digunakan hingga akhir hayat.

Selain itu, Radmida juga menggaungkan berbagai hak anak lainnya yang juga harus dipenuhi orang tua seperti hak untuk bermain dan beristirahat.

“Kita melihat ada anak-anak ada yang jualan koran, itu termasuk eksploitasi ekonomi. Itu tidak boleh, orang tua bisa disalahkan dan bisa dikenakan sanksi, ” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *