Terapkan Restorative Justice, PN Koba Bebaskan Pencuri Kelapa Sawit

Koba, Babelsatu.com– Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menghentikan proses hukum dalam perkara pencurian kelapa sawit milik PT. Agrolestari Subur Sejahtera oleh terdakwa Surandi alias Randot.

Sebelumnya, terdakwa Surandi alias Randot  melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana sebagaimana  didakwakan penyidik Polsek  Sungaiselan selaku kuasa dari penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Adapun dalam dakwaannya, terdakwa mengambil barang tanpa seizin pemiliknya berupa kelapa sawit milik PT. Agrolestari Subur Sejahtera.

Akibatnya,  PT. Agrolestari  mengalami kerugian kurang lebih  senilai Rp1.287.000,00.

Dengan penerapan restorative justice terhadap penanganan perkara tersebut, maka baik terdakwa dan PT. Agrolestari Subur sepakat berdamai.

Alhasil terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman pemidanaan namun harus wajib dan taat untuk menjalani isi dari perdamaian dimaksud.

Sedangkan PT. Agrolestari Subur pun telah sepakat  memaafkan sebagaimana tertuang dalam isi perdamaian.

Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, membenarkan adanya penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan Restoratif Justice atas nama terdakwa Surandi alias Randot tersebut.

“Prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA),”kata Rizal Taufani, Sabtu (9/4/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *