Bangka Barat, Babelsatu.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat menertibkan aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Menumbing, Senin (19/10/20) sekira pukul 09.30 Wib
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah .S.I.K, mengatakan kedua penambang tersebut masing-masing berinisal TR (35) warga Pal 2 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dan WA (37 ) warga dusun Pait Jaya Kecamatan Muntok Kabupaten-kabupaten Bangka Barat .
“Kedua pelaku adalah penambang bijih timah ilegal inkonvensional , kedua pelaku diamankan pada saat sedang melakukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut ,” kata Kasat Reskrim kepada Babelsatu.com, Rabu (21/10/20)
“Ketika ditanyakan perihal perizinan terkait kegiatan penambangan tersebut, saudara TR dan WA tidak dapat menunjukannya. Lalu anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung mengamankan tersangka dan beserta barang bukti yang ada ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” tambah Kasat Reskrim
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel Merk TIANLI, satu unit mesin pompa air merk NICHIWA ,satu Unit Pompa Tanah ,satu buah Pipa berukuran +- 6 Inch dengan panjang +- 2 meter ,satu Buah selang Monitor dengan panjang kurang +- 5 Meter, satu Buah Selang tanah berukuran +- 6 inch dengan panjang +- 10 Meter, satu Buah Selang Air berukuran +- 2,5 Inch dengan panjang +- 15 meter, satu buah pipa spiral berukuran +-3 Inch dengan panjang +- 2 meter, dua buah cangkul berlangsung kayu, satu buah penggaruk pasir, satu buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
“Untuk barang bukti saat ini kami amankan di mapolres tengah barat sedangkan untuk tersangka dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan undang-undang minerba,” bebernya.
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah itu berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
“Segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman keamanan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan bijih timah ilegal apalagi melakukan penambangan di kaki Menumbing atau kawasan Menumbing,” tutupnya. [4n]
Editor: Stefan