Raperda Kepariwisataan Menuju Wisata Kota Pangkalpinang Berbasis Kearifan Lokal

Pangkalpinang, Babelsatu.com –Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).

Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian menyebut hal tersebut sebagai upaya mengoptimalkan potensi pariwisata berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Sopian berpendapa, pengembangan dan pendayagunaan potensi tersebut dilakukan agar dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja terutama bagi masyarakat setempat.

“Sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan, ini merupakan kegiatan yang terkait pariwisata, dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, dan pengusaha,” kata Sopian, Senin pagi.

Menurut  wakil wali kota yang mengawali kariernya sebagai ASN ini, dengan adanya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap penyelenggaraan kepariwisataan di kota Pangkalpinang, diharapkan dapat mewujudkan keunggulan serta mempunyai daya saing tinggi dengan daerah-daerah pariwisata lainnya. (b1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *