BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat Paripurna penyampaian tiga Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (10/01/2022).
Tiga Raperda tersebut ialah, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung, Raperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung Serta Raperda Penetapan Desa
Paripurna dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, SE,dalam sambutannya ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bangka Selatan tentang penyertaan modal.
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan menanggapi dan menyampaikan terkait Rapat tersebut, Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan berpandangan bahwa Retribusi dalam perizinan mendirikan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (PAD) yang didayagunakan untuk pembiayaan bangunan, sehingga perlu diatur dengan pasti proporsional dan berkeadilan.
Sebagai implikasi implementasi undang-undang nomor. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja secara praktis bertujuan diantaranya untuk perluasan cipta kerja yang mengatur berbagai macam kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah khususnya konstelasi distribusi daerah pada golongan perizinan tertentu mengalami beberapa perubahan yaitu di antaranya perubahan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung (PGB).
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan juga menyampaikan dalam rapat tentang penetapan desa, bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 29 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa, ‘terutama terkait batas desa yang sampai saat ini pada umumnya setiap desa belum mengetahui secara pasti batas desanya masing-masing’
Dalam rapat tersebut, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan berpandangan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel, dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi meningkatkan kapasitas usaha dan pendapatan asli daerah (PAD), selain itu penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sumsel Babel untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ‘terutama penyaluran bantuan berupa CSR, dan BLT (bantuan langsung tunai)’ disampaikan langsung dalam rapat tersebut dari Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan oleh Kamarudin, BSc. (ns)