PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, S. Sos memimpin secara langsung rapat Paripurna dengan empat agenda, didampingi oleh wakil ketua Muhammad Amin, Amri Cahyadi dan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
Adapun empat agenda paripurna kali ini, pertama, Penetapan Propemperda tahun 2022, kedua, rencana kerja tahunan (RKT) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka belitung, ketiga, penyampaian hasil reses tahun sidang III masa sidang I, keempat, Pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Bangka Belitung tentang APBD TA 2022.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, S. Sos, menyampaikan, berdasarkan laporan sekretaris dewan, anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna sebanyak 30 orang, 26 orang hadir secara langsung dan 4 orang anggota mengikuti melalui teleconference.
“Maka dengan mempedomani tata tertib DPRD dinyatakan qourum telah tercapai dan rapat telah memenuhi syarat untuk dimulai “, terang, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, saat membuka secara resmi rapat paripurna, di ruang paripurna DPRD Babel, Jum’at (26/11/2021).
Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Bangka belitung tahun 2022, dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia (Mendagri) no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan mendagri no 120 tahun 2019 pasal 15 ayat 1, 3 dan ayat 4.
“Penetapan Propemperda telah disusun oleh Bapemperda DPRD bersama Biro hukum sekretariat daerah Provinsi Bangka Belitung”, jelas, ketua DPRD Herman Suhadi.
Kemudian dilanjutkan, penyampaian hasil penetapan Propemperda yang disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Bangka Belitung Nico Plamonia Utama.
Ketua Bapemperda DPRD babel, Nico Plamonia Utama, mengatakan, peranan peraturan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah dengan seluas-luasnya sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
” Maka peraturan daerah perlu diprogramkan, Bapemperda mempunyai instrumen program pembentukan Perda secara terencana, terpadu dan tersistematis”, jelasnya.
Adapun Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2022 usulan DPRD Bangka Belitung, terdiri dari, pertama, Raperda tentang Pembudidayaan ikan, kedua, Raperda Tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati, ketiga, Raperda tentang Pengendalian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Sedangkan Lima Raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, antara lain, pertama, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada badan usaha milik daerah, Perseroan Terbatas Jamkrida Babel. Kedua, Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, ketiga, raperda tentang perubahan atas Perda no 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat. Keempat, raperda tentang pengelolaan sampah regional, kelima, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
” Dengan harapan agar kiranya usulan Raperda dalam program pembentukan Perda ini dapat direalisasi sebagaimana mestinya. Untuk melaksanakan amanat sesuai dengan pasal 37 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan”, imbuhnya.
Daftar kumulatif terbuka, pertama, Raperda Provinsi Kepulauan Bangka belitung tentang APBD tahun 2023, kedua, raperda tentang perubahan APBD 2022, ketiga, Raperda tentang Pertanggujawaban pelaksanaan APBD 2021.
” maka, mohon kiranya bapak Ketua dapat menetapkan Propemperda ini dengan surat keputusan untuk ditetapkan menjadi Propemperda Provinsi Bangka Belitung tahun 2022″, pungkasnya. (rillis/naf)