DPRD Babel Laporkan Zaidan Ke Peradi

Foto Istimewa

Babelsatu.com, Pangkalpinang – DPRD Bangka Belitung (Babel) melayangkan surat kepada Badan Kehormatan Advokat PERADI terkait adanya rangkap jabatan yang disandang oleh Zaidan, SH sebagai satf khusus Gubernur Babel dan juga mejadi pengacara ketika Zaidan dan Partner mendampingi Klien nya dalam menyelesaikan kasus kios Taman Sari Sungailiat.

Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto

Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto menyikapi rangkap jabatan ini mengatakan, Zaidan merupakan satf khusus Gubernur Babel yang mendapat penghasilan dengan menggunakan biaya menggunakan APBD tetapi juga berpraktik sebagai advokat.

Bacaan Lainnya

Karena hal ini lah kata Deddy, DPRD Babel mempertanyakan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan Advokat PERADI untuk menegaskan apakah tindakan Zaidan tersebut melanggar kode etik atau tidak?.

“Wajar saja kami DPRD Babel menanyakan hal ini ke Badan Kehormatan Advokat PERADI terkait rangkap jabatan ini, selain menjadi staf khusus gubernur Babel juga berpraktik sebagai advokat, ini perlu di luruskan”, jelas Deddy Yulianto kepada media, Selasa (14/8/2019).

Zaidan, SH saat mendampingi Klien Membuat laporan

Deddy menegaskan, apabila jawaban dari PERADI nantinya ternyata melanggar kode etik, maka DPRD akan meminta Badan Kehormatan untuk mencabut KTA PERADI atau untuk memilih salah satu jabata yaitu menjadi staf kuusus Gubernur Babel atau menjadi advokat.

“Inikan sama halnya dengan anggota Dewan, tidak boleh rangkap jabatan sebgai advokat kalau sudah terpilih dan duduk menjadi anggota dewan,” ucapnya singkat. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *