Pangkalpinang, Babelsatu.com— Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam membuka kegiatan sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (15/7/2021).
Radmida menyampaikan, sudah ada Undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi kasus kekerasan, terutama pada perempuan dan anak.
Kekerasan, kata Radmida, bukan hanya dilakukan secara fisik melainkan psikis.
Menurutnya, dalam rumah tangga kerap terdengar adanya kasus kekerasan yang korbannya bukan hanya perempuan tapi juga laki-laki.
“Kekerasan bukan hanya pada perempuan, kadang ada juga laki-laki. Tapi yang selama ini terjadi itu pada perempuan yang menjadi ibu rumah tangga. Kekerasan itu bukan kodrat perempuan. Perempuan itu kodratnya melahirkan, menyusui, hamil dan menstruasi,” kata Radmida.
Begitu pun dengan perdagangan orang, Radmida menyebut kasus ini banyak terjadi apalagi terhadap perempuan dan anak. Dia mencontohkan keterlibatan perempuan di lokalisasi sebagai perdagangan orang. Kasus tersebut biasanya karna faktor ekonomi dan mencari pekerjaan. Korban ditawari atau diiming-imingi pekerjaan dengan penghasilan besar, namun ternyata tertipu dan menjadi korban perdagangan orang.
“Kita lawan perdagangan orang ini, baik itu terhadap perempuan maupun laki-laki,” tegasnya.
Dia berharap peserta yang terdiri dari sejumlah organisasi kewanitaan ini dapat aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Peserta-peserta ini lah yang nantinya mennyosialisasikan kembali ke masyarakat sehingga ketika adanya korban atau ditemukan kasus serupa, dapat dipahami bagaimana menindaklanjuti atau melaporkan kejadian tersebut.
“Saya harap peserta ini lah yang memberikan pemahaman ke masyarakat. Bekalkan juga anak-anak kita ilmu agama yang kuat jadi tidak mudah diimingi atau dirayu sehingga tidak menjadi korban perdagangan orang,” kata Radmida. (rel/ra/na)