Pemkab Basel Kembali Buka Seleksi Pengelola Wahana Permainan, Pendaftaran 2–6 November 2026

TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) kembali membuka seleksi calon mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa hak menikmati sewa atas bangunan dan wahana permainan Tahun Anggaran 2026.

Seleksi yang memasuki tahap kedua ini ditujukan kepada badan usaha atau penyedia jasa yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan wahana permainan maupun fasilitas pariwisata.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pengumuman Nomor 500.13.2/251/DPKO/2026, objek pemanfaatan berupa bangunan dan wahana permainan yang berlokasi di kawasan Destinasi Wisata/Alun-Alun Simpang Lima Kabupaten Bangka Selatan, Toboali.

Pendaftaran calon mitra dibuka mulai Senin, 2 November hingga Jumat, 6 November 2026, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan secara langsung (non-elektronik) melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Selatan, Jalan Gunung Namak, Toboali.

Adapun peserta seleksi harus berbentuk badan hukum, seperti CV, PT, Firma, Koperasi, atau Yayasan. Calon mitra juga diwajibkan memiliki kinerja baik, tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah, serta mempunyai kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai.

Selain itu, peserta harus melampirkan dokumen bukti pengalaman kerja dalam mengelola wahana permainan atau fasilitas pariwisata. Dokumen penyampaian penawaran wajib ditandatangani oleh pimpinan atau direktur yang secara hukum memiliki kewenangan mewakili badan hukum tersebut.

Dalam ketentuan penawaran, peserta diwajibkan menyampaikan nilai penawaran di atas nilai limit sewa yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni sebesar Rp594.070.000,00 per tahun. Dokumen penawaran tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000.

Calon mitra juga harus menyatakan kesanggupan untuk menaati seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja sama melalui surat pernyataan bermeterai.

Sementara itu, pengelola wahana nantinya berkewajiban menyetorkan pembayaran sewa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bangka Selatan melalui Bendahara Penerimaan sesuai waktu dan nominal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Pengelola juga bertanggung jawab menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan serta menjamin terpenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pengunjung secara mandiri.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan mengimbau para calon mitra yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pendaftar yang melampaui batas waktu pendaftaran tidak akan diterima atau dilayani. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi dapat diperoleh langsung dari Panitia Seleksi pada saat pendaftaran.

Melalui seleksi ini, diharapkan terpilih mitra pengelola yang profesional dan berpengalaman sehingga pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan kualitas fasilitas rekreasi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan. (adv/nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *