PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Andi Kusuma alias AK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (24/08/2026).
Pelimpahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Bangka dengan penyerahan barang bukti dan AK ditahan langsung oleh Kejari Bangka.
AK tiba di Kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver.
Didampingi penasihat hukumnya, ia langsung menjalani proses pelimpahan tahap II. Saat berada di Kantor Kejari Bangka, AK terlihat mengenakan baju kaos tanpa lengan dan celana pendek berwarna abu.
Usai proses administrasi selesai, AK dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka menuju Lapas Bukit Semut, Sungailiat sekitar pukul 12.10 Wib.
Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Polda Babel untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Jaksa penuntut umum menargetkan perkara tersebut segera masuk ke Pengadilan Negeri Sungailiat sekitar satu pekan.
Menurut Herya pengamanan terhadap tersangka selama proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar dengan tangan diborgol selama berada di dalam mobil tahanan dan saat masuk ke Rutan Sungailiat (Bukit Semut), barulah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi lanjutan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwasanya berkas perkara tersangka AK telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Bangka.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Agus.
Dikatakan Agus, penyidik Ditreskrimum Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggungjawab tersangka dan & barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari sung G3 Bangka,” pungkasnya.
Kasus AK ini berawal dari Laporan Pengusaha Tambak asal Sungailiat, Frida Gunadi (56) yang merupakan mantan klien AK.
Frida melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan penyidikan, AK diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap tambak milik Frida.
Jasa audit tersebut disebut bernilai Rp250 juta. Frida kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta.
Namun, auditor yang dijanjikan tak kunjung dihadirkan. Persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi.
AK sendiri Ketika masuk ke mobil tahanan menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dan meminta agar uangnya dikembalikan. Namun AK tidak menjelaskan uang apa yang dimaksud dalam pernyataannya tersebut. (naf)






