Pulang Haji, Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Langsung Ditahan Diduga Korupsi Dana KUR

SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura Mengenakan Rompi Tahanan

PALEMBANG, Babelsatu.com – Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura periode 2022–2024,  SF ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo, Palembang atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.

Mirisnya, penahanan tersangka dilakukan setelah Dia kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji, Senin (15/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program pembiayaan pemerintah yang ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

​SF ditahan per 15 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan setelah mangkir dari panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Alasan ketidakhadirannya kala itu sedang menunaikan ibadah haji. Kini pelarian tersangka dari panggilan hukum dengan alasan ibadah tersebut telah berakhir dengan dijebloskan ke tahanan.

​”Tersangka langsung kita tahan begitu kembali ke Indonesia karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mewakili Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana.

Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura Periode 2022–2024, SF dengan Tangan Diborgol dan Muka Ditutupi ketika Ditahan sebagai Tersangka Korupsi oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin 15 Juni 2026.

Alur dan Modus Korupsi Dana KUR

​SF yang menjabat sebagai Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2022–2024 tidak bermain sendiri. Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023 ini juga menyeret dua tersangka lainnya yakni, ​Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2021–2022, KS dan ​FS pihak Swasta sebagai Pengguna dana KUR.

KS dan SF diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan tim internal bank, mulai dari analis kredit, analis risiko, hingga account officer (AO) untuk memanipulasi dan meloloskan berkas analisis kelayakan usaha milik FS. ​Agar dana subsidi pemerintah tersebut cair. Tersangka FS diduga mencatut 16 data debitur fiktif demi membiayai proyek pribadinya.

Penyidik Kejati Sumsel hingga saat ini telah memeriksa 41 orang saksi untuk membongkar aliran dana haram tersebut. Fokus penyidikan kini mengarah pada pelacakan aset dan penghitungan pasti total kerugian negara.

​Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya:
​Primer : Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
​Subsider: Pasal 604 UU No. 1/2023 juncto UU No. 1/2026 juncto UU Pemberantasan Tipikor.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka korupsi ini terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan apapun dari pihak Bank Sumsel Babel terkait penahanan Mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura ini (net).

Dikutip dari :

wartaindonesianews.co.id

jurnalindonesia.co

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *