DPRD Babel Desak Kabupaten Percepat Pendataan Blok Timah untuk WPR dan IPR

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kabupaten segera menyelesaikan pendataan blok-blok timah sebagai syarat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kabupaten Bangka di Ruang Banmus DPRD, Rabu (19/11/2025).

Didit menjelaskan bahwa pendataan dari kabupaten merupakan langkah utama agar proses penetapan WPR dan IPR tidak terus tertunda. Dalam RDP tersebut, pihaknya menerima aspirasi dari Forum Komunikasi Tambang Rakyat Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita menerima aspirasi masyarakat Bangka. Mereka mengusulkan WPR dan alhamdulillah kita sudah punya solusi. Kami minta Kabupaten Bangka dan PUPR segera berkoordinasi dengan penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang memang memiliki potensi timah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen pendataan dari kabupaten menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti.

“Soal berapa hektare itu kewenangan Kabupaten Bangka. Yang penting blok-blok itu benar-benar ada timahnya,” katanya.

Selain meminta percepatan pendataan, DPRD Babel juga akan berkoordinasi dengan kementerian guna mempercepat penetapan WPR, terutama bagi daerah yang belum menyerahkan data.

“Kami akan segera bertemu kementerian untuk percepatan WPR Kabupaten Bangka. Untuk Bangka Barat dan Belitung, sampai sekarang datanya belum ada. Sementara Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur WPR-nya sudah ada, tinggal IPR. IPR menunggu Perda, insyaAllah bulan depan kami bahas,” jelasnya.

Ia menambahkan, IPR hanya dapat diterbitkan setelah Perda disahkan.

“WPR-nya sudah ada, tapi IPR belum. IPR itu harus diatur lewat Perda karena kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” ujarnya.

Terkait anggapan bahwa Kabupaten Bangka terlambat dalam proses, Didit menilai persoalannya lebih pada komunikasi.

“Saya rasa mereka bukan lambat, tapi miskomunikasi. Sekarang tidak perlu flashback, kita fokus bagaimana proses ini cepat diputuskan dan berjalan,” katanya.

Didit juga menegaskan bahwa keterlambatan pendataan tidak bisa dibebankan kepada provinsi.

“Jangan salahkan provinsi. DPRD tidak punya hak mengusulkan data. Tugas kami menjembatani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Yang mengusulkan itu bupati,” tegasnya.

Ia menyebut progres Kabupaten Bangka sudah lebih maju dibanding daerah lain.

“Bangka Induk sudah clear, mereka tinggal koordinasi dengan penambang. Untuk Bangka Barat dan Belitung Induk, kami belum mendapat informasi,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses, Didit mengaku siap turun langsung ke lapangan.

“InsyaAllah hari Sabtu saya ke Belitung untuk bertemu penambang Belitung Timur maupun masyarakat Belitung, membahas WPR,” tutupnya. (adv/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *