PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olvia menegaskan pentingnya perhatian serius Pemerintah Provinsi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sewa penggunaan ruang manfaat jalan dan ruang penguasaan jalan.
Himmah menilai, berdasarkan rekapitulasi PAD yang diterima Komisi II, pendapatan dari sektor sewa aset jalan tercatat 0 (nol). Hal ini dinilai sangat disayangkan, mengingat kondisi keuangan daerah yang saat ini memerlukan optimalisasi pendapatan dari berbagai sektor.
“Setelah kami lihat dari rekap PAD, hasilnya nol. Ini sangat disayangkan, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah saat ini. Kami mendorong OPD terkait, khususnya Badan Keuangan Daerah (Bakuda), agar lebih serius dalam mengelola aset jalan provinsi,” ujar Himmah Olvia, Selasa (28/10).
Ia mencontohkan, di sejumlah ruas jalan provinsi terdapat berbagai bentuk pemanfaatan ruang, seperti penanaman kabel fiber optik, pemasangan papan reklame, jaringan kabel udara, hingga pipa PDAM, namun semua itu belum memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
“Kenyataannya, di sepanjang jalan provinsi banyak terdapat aktivitas ekonomi seperti reklame dan fiber optik, tapi nilai pendapatannya tetap nol. Ini harus segera disikapi,” tegasnya.
Sebagai pembanding, Himmah mengungkapkan bahwa di Provinsi Lampung, pendapatan dari sewa aset jalan bisa mencapai sekitar Rp15 miliar per tahun.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa sektor ini dapat menjadi sumber PAD yang potensial jika dikelola dengan baik.
“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar, kenapa di Babel tidak bisa? Padahal aturannya sudah jelas dan ruang untuk optimalisasi ada,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan ruang jalan sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Kami berharap Pemprov Babel menindaklanjuti ini dengan serius. Dinas PUPR perlu segera melakukan inventarisasi terhadap pemanfaatan aset jalan provinsi,” ujar Himmah.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Babel akan segera memanggil OPD terkait, antara lain Dinas PUPR, Bakuda, dan Biro Hukum, untuk membentuk tim bersama dalam rangka menindaklanjuti dan memastikan adanya pungutan pajak serta sewa yang sah dan terukur dari pemanfaatan aset jalan tersebut.
“Kami akan panggil OPD terkait untuk bersama-sama membentuk tim, agar potensi PAD dari aset jalan ini benar-benar terealisasi. Semua ini untuk kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung,” tutup Himmah Olvia. (adv/naf)






