Rapat Paripurna  Penyampaian Raperda, Gubernur Babel Sebut  Optimalisasi APBD Penting untuk Memastikan Setiap Rupiah Bermanfaat untuk Rakyat

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepualaun Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Babel Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, didampingi Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemprov Babel, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Kamis (31/7/25). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar didampingi Wakil Ketua Beliadi dan Edi Nasapta.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda Rapat Paripurna ini, Gubernur Babel, secara simbolis menyerahkan langsung Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. Setelah penyerahan, Gubernur Hidayat diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah tersebut kepada seluruh anggota dewan dan hadirin.

Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Babel, disampaikan Gubernur Babel Hidayat Arsani, merupakan cerminan komitmen Pemprov Babel untuk kemajuan Provinsi.

“Perubahan ini penting agar kita tetap responsif terhadap dinamika yang ada. Tujuannya untuk mengoptimalkan APBD, memastikan setiap rupiah memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” ujar Gubernur Hidayat.

Gubernur berharap perubahan APBD ini segera dibahas, dan di antara eksekutif dan legislatif menjaga komitmen untuk bersinergi demi kesejahteraan masyarakat.

Mengahiri sambutan, Gubernur Hidayat mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Babel atas digelarnya rapat paripurna. Ia berharap semua pihak tetap kerja keras bersatu membangun Babel yang lebih baik di masa mendatang.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar dalam sambutannya menekankan pentingnya agenda pembahasan perubahan anggaran. “Agenda ini tentunya sangat penting, mengingat situasi penyesuaian anggaran terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini berpedoman pada beberapa regulasi penting. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 28 Juli 2025.

Setelah penyampaian dari Gubernur, Raperda ini akan dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *