Bawaslu Respon Cepat Tanggapi Video Viral Dugaan ASN Pemkot Pangkalpinang Berkampanye

Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Menanggapi video yang saat ini tengah viral di masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 3 Agustus 2025 telah menetapkan video tersebut sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali melalui siaran pers yang disampaikan, Senin (4/08/2025) mengatakan, hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan kemarin memutuskan bahwa informasi awal tersebut akan ditindaklanjuti melalui penelusuran lebih lanjut oleh tim yang telah dibentuk secara resmi hari ini.

Bacaan Lainnya

“Tim Penelusuran ini dibentuk dengan tujuan untuk mencari dan mengklarifikasi kebenaran atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang”, jelas Imam.

Menurut Imam, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penelusuran akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat maupun yang terekam dalam video tersebut, termasuk pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia menjelaskan, seluruh proses penelusuran akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah proses penelusuran selesai, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan kembali menggelar Rapat Pleno untuk membahas hasil penelusuran dan menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status dugaan pelanggaran tersebut ke tahap penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024.

Imam menegaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam seluruh tahapan Pilkada Ulang Tahun 2025 serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (bws/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *