Intruksi Mendagri, Alokasikan 8 Persen Dana Desa Untuk Penanganan COVID-19

Rapat Koordinasi Mengambil Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Tingkat Desa di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (17/06/2021). Dihadiri Wagub Babel, Forkopimda Babel, Kepala Dinkes Babel, kepala BPBD babel, Kepala Pemdes Babel, serta seluruh Kades dan undangan lainnya.

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Seiring meningkatnya penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ditingkat Desa. Guna melaksanakan hal tersebut, Wakil Gubernur, Abdul Fatah melaksanakan rapat koordinasi di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (17/06/2021).

Wagub Abdul Fatah mengatakan Pemprov Babel akan mengoptimalkan dana desa, sehingga dalam pelaksanaan PPKM nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya. Adapun besaran dana desa yang di gunakan minimal 8 persen dari pagu dana desa dari tiap desa.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga menjelaskan dasar hukum penggunaan Dana Desa diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

“PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM di Kabupaten/Kota dengan menerapkan pembatasan tempat kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO), kegiatan belajar mengajar secara online, restoran makan ditempat 50 persen dari kapasitas dan jam operasional, pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan prokes lebih ketat, tempat ibadah, fasilitas umum dan membatasi kegiatan lainnya sesuai kentuan yang di tetapkan “ungkap Wagub.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Wagub menjelaskan agar para Kepala Desa tidak ragu dalam menggunakan dana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya. (rill/prov/babel/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *