Nasabah Bank Sumsel Babel Komplin, Dananya Hilang Berpindah ke Rekening Pihak Lain

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Persoalan baru muncul lagi pada Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, kali ini salah satu Nasabah atas nama Adityawarman melakukan komplin keras terhadap Bank Daerah yang berkantor pusat di Palembang tersebut.

Adityawarman melaporkan bahwa dana milik perusahaannya PT OBBI, secara misterius berpindah ke rekening milik salah satu pegawai Swasta, tanpa otorisasi atau prosedur resmi.

Bacaan Lainnya

Kepada rekan rekan media ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Juli 2025 lalu hingga membuat dirinya menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas sistem keamanan transaksi internal Bank Sumsel Babel.

Hal tersebut kata Adityawarman tentunya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Bank Sumsel Babel ini.

Menurut Adityawarman, meski uangnya tidak besar, namun hal ini bukanlah persoalan jumlah akan tetapi lebih kepada persoalan keamanan dan kepercayaan publik terhadap Bank Sumsel Babel.

“Bagaimana bisa uang di rekening saya pindah ke rekening pegawai lain tanpa ada PIN, cek, atau otorisasi resmi?”, jelasnya kepada media, Rabu (30/7/2025).

Menanggapi insiden ini, Adityawarman tak main-main,  Ia menyebutkan masalah tersebut sebagai preseden buruk yang mengancam reputasi seluruh industri perbankan nasional. “Kalau bank saja sudah tidak bisa dipercaya untuk menjaga uang kita, di mana lagi masyarakat bisa menyimpan uangnya? Ini pelanggaran serius terhadap kepercayaan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme kontrol internal yang seharusnya menjadi tembok pengaman terakhir dalam sistem keuangan bank.

“Biasanya kalau mau tarik dana pakai cek, harus tanda tangan yang cocok, diverifikasi. Atau kalau transfer, harus masukkan PIN. Tapi ini tidak ada semua itu. Tahu-tahu uang saya ada di rekening orang lain. Ini aneh,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Operasional Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Martin, kepada media ini membenarkan adanya persoalan tersebut.

Menurutnya nasabah tersebut mengetahui terjadinya hal pemindahan dananya setelah dikonfirmasi oleh atasan pelaku.

“Terkait pelaku setelah klarifikasi dan pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan transaksi tersebut, dari klarifikasi dan pemeriksaan pengakuan oknum pelaku bahwa pelaku sendiri mengenal secara pribadi dengan nasabah dimaksud”, jelas Martin melalui pesan  whats’app, Kamis malam (31/07/2015).

Ia menambahkan, terhadap kesalahan oknum pelaku pihak Bank Sumsel Babel telah  berikan sanksi sesuai aturan internal Bank.

Selain itu, pihak Bank Sumsel Babel juga telah bertemu langsung dengan nasabah bersama dengan pelaku guna memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut serta menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selanjutnya kami harap jangan akibat kelakuan “oknum” pelaku, digeneralisasi kepada seluruh entitas Bank Sumsel Babel”, ujarnya.

Martin menegaskan, Bank Sumsel Babel akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem internal untuk keamanan dan kenyamanan nasabahnya. “Seperti dalam hal kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami dalam melakukan perbaikan perbaikan”, tutupnya.

Untuk diketahui, Bank Sumsel Babel pernah beberapa kali berurusan dengan nasabahnya, pada tahun 2023 lalu Bank Sumsel Babel pernah dilaporkan oleh nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap melakukan transaksi pemindah bukuan dana dari rekening Giro perusahaan ke rekening Giro lain hanya melalui perintah Call memo atau sistem panggilan melalui telepon.

Laporan ke OJK tersebut disampaikan oleh Nasabah inisial Rt melalui Aplikasi Portal Perlindungan pada tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada OJK ke 7 Sumbagsel dan di tanda tangani oleh Rina Isniarti sebagai penerima berkas laporan.

Setelah dilaporkan ke Ototitas Jasa Keuangan (OJK), Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung  (Bank Sumsel Babel) tersebut juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Krimimnal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana perbankan yang dianggap merugikan nasabah.

Informasi yang di dapat, kasus ini kemudian telah diselesaikan oleh kedua belah pihak secara damai. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *