CV Tunas Pataka Bantah Bangunan yang Roboh Bagian dari Proyek Pihaknya

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – CV Tunas Pataka membantah bangunan irigasi di Rias, Toboali yang roboh adalah pekerjaan pihaknya. Bantahan ini disampaikan CV Tunas Pataka terkait berita Babelsatu.com, pada 24 Juni 2025, dengan judul:

“Padahal Diawasi Tim PPS Kejati Babel, Proyek Irigasi D.I Rias di Bangka Selatan yang Pernah Diberitakan Retak Seribu Saat Pengerjaan Kini Sudah Jebol”.

Bacaan Lainnya

Link berita:

https://babelsatu.com/2025/06/24/padahal-diawasi-tim-pps-kejati-babel-proyek-irigasi-d-i-rias-di-bangka-selatan-yang-pernah-diberitakan-retak-seribu-saat-pengerjaannya-kini-sudah-jebol/

Terkait berita ini, redaksi sudah mewawancarai, perwakilan CV Tunas Pataka, Hendri Yulizar yang juga pelaksana lapangan, pada pekerjaan rehab irigasi proyek Rias, Toboali, Sabtu (5/7/2025).

Berikut link. berita yang dimuat :

https://babelsatu.com/2025/07/07/soal-pekerjaan-rehab-irigasi-jebol-pelaksana-cv-tunas-pataka-buka-suara-akui-proyek-dikerjakan-tahun-2023/

Namun bedasarkan surat Dewan Pers, Nomor : 645/DP/K/VII/2025, Perihal: Penyelesaian pengaduan tanggal 17 Juli 2025. CV Tunas Pataka mengeluarkan hak jawab yang baru dengan poin poin sebagai berikut :

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media daring babelsatu.com tanggal 24 Juni 2025, kami dari CV. Tunas Pataka menyampaikan keberatan dan sekaligus hak jawab resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut poin-poin hak jawab CV. Tunas Pataka :

  1. Pekerjaan yang Roboh Bukan Bagian dari Proyek CV. Tunas Pataka

Perlu kami luruskan bahwa struktur talud atau saluran yang diberitakan mengalami jebol atau kerusakan tersebut bukan merupakan bagian dari proyek yang dikerjakan oleh CV. Tunas Pataka, melainkan merupakan pekerjaan milik rekanan lain yang dibiayai melalui anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bukan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR Provinsi Bangka Belitung. Jadi, pemberitaan yang mengaitkan langsung kerusakan tersebut dengan pekerjaan kami adalah fitnah yang sangat merugikan secara reputasi dan kredibilitas perusahaan.

  1. CV. Tunas Pataka Telah Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kontrak dan Spesifikasi

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Rias yang dikerjakan oleh CV. Tunas Pataka pada Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja, RAB, spesifikasi teknis, dan peraturan perundangan yang berlaku. Seluruh peralatan utama yang disyaratkan dalam kontrak, seperti excavator, baby roller, mini excavator, hingga concrete mixer/molen, telah kami siapkan dan digunakan sesuai kebutuhan lapangan.

  1. Diawasi oleh Konsultan Supervisi, PPK, dan Tim PPS Kejati Babel

Selama masa pelaksanaan proyek, pekerjaan kami berada dalam pengawasan ketat dari Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga Tim PPS dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tidak ada temuan resmi yang menyatakan pekerjaan kami tidak sesuai spesifikasi atau gagal konstruksi hingga serah terima pekerjaan dilakukan.

  1. Adukan Manual Masih Digunakan Sesuai Praktik Lapangan dan Tidak Menyalahi Aturan

Penggunaan adukan manual pada sebagian titik tertentu dilakukan atas pertimbangan teknis dan efisiensi lapangan, namun tetap diawasi mutu dan kualitasnya. Praktik tersebut bukan pelanggaran, selama hasil pekerjaan sesuai standar mutu yang ditentukan.

  1. Pernyataan LSM dan Ormas Tidak Bisa Dijadikan Acuan Teknis

Kami juga menolak keras opini yang menyudutkan dari pihak LSM atau Ormas yang tidak memiliki kompetensi teknis dan tidak dilengkapi kajian ilmiah. Penilaian terhadap pekerjaan konstruksi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang secara profesional melalui kajian dan uji teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Berita Tidak Berimbang dan Tidak Melibatkan Klarifikasi dari CV. Tunas Pataka

Kami menyesalkan bahwa sebelum berita ini diterbitkan, redaksi babelsatu.com tidak pernah menghubungi atau mengkonfirmasi kepada kami selaku pihak yang dituding dalam berita. Ini merupakan pelanggaran terhadap asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

  1. Tuntutan Permintaan Maaf Terbuka dari Pihak Media

Atas pemberitaan yang tidak akurat, menyudutkan, dan mencemarkan nama baik perusahaan, kami menuntut kepada Pemimpin Redaksi babelsatu.com untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media yang sama dalam waktu 2×24 jam sejak diterimanya hak jawab ini. Apabila tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai rekomendasi dari Dewan Pers.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi yang keliru di ruang publik. Kami mengajak semua pihak, termasuk media, untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip tabayyun (klarifikasi) dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Hormat kami,

Manajemen CV. Tunas Pataka

 

*Catatan*

Hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan manajemen CV Tunas Pataka kepada redaksi babelsatu.com diterima pada, Senin (21/01/2025) sekitar pukul 14.02 WIB melalui  pesan whats’app yang dikirim ke redaksi.

Koreksi dan hak jawab ini kami muat kembali usai terbitnya surat Dewan Pers, Nomor : 645/DP/K/VII/2025, Perihal: Penyelesaian pengaduan.

Dengan dimuatnya koreksi dan hak jawab ini kembali, kami telah menaati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan rekomendasi Dewan Pers dimaksud.

Atas hal ini, redaksi Babelsatu.com menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca atas ketidak nyamanan pemuatan berita yang kurang akurat dan kurang verifikasi.

 

Terima Kasih

Redaksi
Babelsatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *