Pemkot Terima Tunggakan PBB PT Kramayudha Sapta Rp 2 Miliar Lebih

Pangkalpinang, Babelsatu.com Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari PT Kramayudha Sapta menembus angka Rp 2.052.535.000. Jumlah tersebut berasal dari hasil tunggakan perusahaan sejak 2009 silam.

“Uang sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut merupakan tunggakan PBB PT Kramayudha Sapta sejak 2009 dan telah kita terima,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Kamis (10/6/2021).

Bacaan Lainnya

Penyerahan uang tunggakan PBB tersebut diterima langsung Kepala Bakeuda disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,  Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan serta pihak Bank Sumsel Babel.

“Hutang PBB tersebut merupakan hutang sejak 2009. Kami sudah berulangkali melayangkan surat teguran kepada PT. Kramayudha Sapta untuk segera membayarkan piutang PBB tersebut namun selama ini mereka belum mau membayar,” jelas dia.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha Syamsu menyebut, PT. Kramayudha Sapta baru menyerahkan hutang PBB tersebut setelah adanya kerjasama antara Kejari dengan Pemkot Pangkalpinang membentuk Pejuang Pendapatan Asli Daerah (PENDEKAR) Kota Pangkalpinang.

Program PENDEKAR ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang.

“Hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut sudah diserahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang diwakili Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang kepada Pihak Bank Sumsel Babel untuk dilakukan penghitungan  kesesuaian nominal uang yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah (Kasda) Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *