Wabup Debby Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kab. Basel Tahun 2025-2029 dan Tiga Raperda

TOBOALI, Babelsatu.com – Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (17/3/2025).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025-2029 dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tentang ; Kabupaten Layak Anak, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Bacaan Lainnya

Membacakan penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan bahwa Visi RPJMD Kabupaten Bangka Selatan 2025-2029 adalah “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban pada Tahun 2029.” Visi ini menekankan pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.

“Untuk mencapai visi RPJMD 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan empat misi utama yakni Mewujudkan pembangunan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, kedua Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan infrastruktur yang andal, serta pemanfaatan sumber daya alam yang bijak dan adil., dan ketiga Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, inovatif, dan adaptif untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel., dan yang terakhir Menjaga stabilitas wilayah dan ketahanan ekologi melalui pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” ujarnya

Wabup Debby menambahkan, dengan visi dan misi tersebut, pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan diharapkan dapat berjalan seimbang, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Kemudian, Wabup Debby menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak merupakan inisiatif DPRD yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan dirinya juga mangatakan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus agar tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi mereka dapat lebih optimal, serta tercipta sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan Layak Anak,” ungkap Wabup Debby.

Lebih lanjut, Wabup Debby menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 disusun untuk memastikan pembentukan perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, ia menegaskan bahwa perangkat daerah harus menjalankan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah serta mampu mengakomodasi berbagai layanan yang telah dimandatkan oleh undang-undang. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi antara mandat dan kewenangan dengan kebutuhan pembangunan agar tata kelola pemerintahan semakin optimal.

“Raperda ini bertujuan untuk memastikan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran. Hal ini disesuaikan dengan beban kerja, kewenangan, serta kondisi masing-masing daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat daerah juga harus mampu mengakomodir berbagai layanan yang dimandatkan oleh undang-undang, sehingga dapat berfungsi secara optimal,” imbuhnya.

Terakhir, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Wabup Debby menyampaikan bahwa ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempertahankan kualitas perumahan yang telah dibangun agar tetap layak huni dan memberikan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

“Raperda ini disusun untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru serta menjaga kualitas dan fungsi perumahan yang sudah ada. Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa kawasan permukiman di Bangka Selatan ini tetap sehat, aman, serasi, dan teratur. Langkah ini juga bertujuan untuk mempertahankan kualitas perumahan yang telah dibangun, sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang layak dan berkualitas,” tutupnya. (nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *