PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan rumah duka di lokasi Semabung Baru membuat Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang mengambil tindakan.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Pangkalpinang akan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola rumah duka dan dinas terkait guna mempertanyakan persoalan ini serta mencari jalan keluarnya.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Pangkalpinang, Bangun Jaya, untuk perizinan pembangunan rumah duka tersebut sampai saat ini belum diterbitkan baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun PTSP.
“Selagi masyarakat disini tidak setuju saya akan pasang badan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga setempat, Kim Fong meminta agar permasalahan terkait penolakan pembangunan rumah duka segera memiliki titik temu.
Menurutnya, pembangunan rumah duka ini terlalu dekat dengan pemukiman warga dan sekolah, sementara lokasi pemakamannya berada di kawasan Kampung Jeruk, Bangka Tengah.
“Masyarakat juga khawatir kehadiran rumah duka ini menganggu lingkungan sekitar. Mereka juga sudah membeli tanah itu tiba-tiba mau membangun rumah duka tanpa seizin masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, masyarakat sudah menyampaikan penolakan ini ke Kecamatan Girimaya, namun belum menemukan solusi.
“Sudah dua kali tandatangan penolakan, awalnya 50 orang kedua 56 orang untuk menolak pembangunan itu. Kemarin ada juga pihak rumah duka ingin membuat IMB namun tanda tangan persetujuan bukan warga setempat, namun warga lain yang bukan berada di daerah ini,” ucapnya.
Kim Fong berharap, melalui mediasi ke Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ini, permasalahan pembangunan rumah duka ini dapat segera terselesaikan. “Semoga segera selesai,”harapnya. (naf)