OPINI
Oleh : Mutiara Nurdiana Sari
Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Bangka Belitung
PROFESI guru di Indonesia sering kali dianggap sebagai pekerjaan mulia yang berperan penting dalam membentuk generasi masa depan. Namun, ironisnya, semakin banyak kasus yang menunjukkan bahwa guru justru menjadi korban kriminalisasi ketika menjalankan tugas mereka dalam mendidik siswa.
Berbagai peristiwa yang muncul ke publik belakangan ini menggambarkan betapa rentannya posisi guru saat ini dalam menghadapi ancaman hukum, bahkan ketika tindakan mereka semata-mata demi mendisiplinkan dan melindungi siswa.
Di antaranya, kasus yang menimpa Ibu Supriyani, seorang guru yang harus menjalani hukuman penjara karena dituduh memukul murid yang kebetulan adalah anak seorang polisi. Ibu Khusnul, seorang guru lainnya, harus menjadi tersangka setelah seorang siswa cedera ketika bermain, dengan tuduhan lalai menjaga anak. Ada juga Pak Zaharman yang mengalami kebutaan setelah diserang oleh orang tua siswa hanya karena menegur anak mereka yang merokok. Tidak berhenti di situ, Pak Sambudi dijatuhi vonis tiga bulan penjara karena mencubit murid yang menolak melaksanakan shalat. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah sistem hukum di Indonesia sudah melindungi para guru, atau justru membuat mereka rentan terhadap kriminalisasi yang tidak adil?
Ketimpangan hukum ini menunjukkan bahwa peran guru sebagai pendidik semakin terpinggirkan. Dalam menjalankan tugas mendidik, guru memiliki otoritas untuk melakukan tindakan disipliner jika diperlukan, yang tentu bertujuan untuk kebaikan siswa. Namun, kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa otoritas tersebut mulai dipertanyakan. Bahkan, setiap tindakan disipliner guru bisa berpotensi menjadi masalah hukum yang besar, terutama ketika ada peran kekuasaan atau status sosial dari orang tua siswa yang dilibatkan dalam kasus tersebut.
Fenomena ini mengarah pada ketidakberdayaan guru dan mengikis otoritas mereka di depan siswa dan orang tua. Lebih jauh lagi, ketidak beranian guru dalam mendisiplinkan siswa berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri.
Sikap permisif yang terpaksa dilakukan guru demi menghindari risiko tuntutan hukum membuat nilai-nilai disiplin dan etika menjadi sulit tertanam dalam diri siswa. Pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter.
Dengan adanya ancaman kriminalisasi ini, peran pendidikan karakter yang seharusnya menjadi tanggung jawab guru pun berpotensi terabaikan. Banyak negara maju telah memahami pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi para guru.
Di Amerika Serikat, misalnya, hukum memberikan kebebasan bagi guru untuk menegakkan disiplin di kelas, tentu dengan batasan yang sesuai. Di Jepang, otoritas guru diakui dan dihormati, sehingga kasus kriminalisasi terhadap guru sangat jarang terjadi. Indonesia dapat mencontoh langkah ini dengan menyediakan payung hukum yang melindungi guru dalam menjalankan tugas mereka.
Hal ini penting agar guru bisa mendidik dengan tenang tanpa takut berhadapan dengan ancaman hukum setiap saat. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan disiplin yang diberikan oleh guru bukanlah bentuk kekerasan atau penghukuman semata, melainkan sebagai bagian dari proses pendidikan untuk membentuk karakter siswa.
Kesadaran ini harus ditanamkan dalam pikiran orang tua agar lebih menghargai upaya para guru dalam mendidik anak mereka. Jangan sampai, hanya karena emosi sesaat atau keinginan melindungi anak tanpa melihat konteks yang utuh, orang tua justru merusak kehormatan dan martabat profesi guru.
Sudah saatnya pemerintah dan pihak berwenang memperhatikan kebutuhan perlindungan hukum bagi guru. Pengadaan undang-undang atau peraturan yang secara spesifik melindungi guru dari ancaman kriminalisasi yang tidak proporsional sangat diperlukan. Hal ini tidak hanya akan melindungi guru dari kesewenang-wenangan, tetapi juga memulihkan wibawa profesi guru di mata masyarakat. Apabila guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya, mereka akan lebih leluasa dalam menerapkan disiplin dan nilai-nilai yang penting untuk pembentukan karakter siswa.
Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, Indonesia bisa kehilangan banyak tenaga pengajar berkualitas yang memilih mundur dari profesi ini karena merasa tidak dilindungi. Guru yang takut pada risiko hukum hanya karena menjalankan tugas mendidik tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
Dengan melindungi guru melalui kebijakan yang jelas dan tegas, pemerintah turut berperan dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia serta membentuk generasi yang lebih baik. Perlindungan hukum bagi guru adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Dengan memberikan dukungan dan pengakuan yang layak, kita bukan hanya melindungi para guru, tetapi juga melindungi masa depan bangsa ini. Sudah waktunya keadilan berpihak pada mereka yang bekerja keras untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)