Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu Kota Pangkalpinang Sampaikan Surat Imbauan

PANGKALPINANG, Babelsatu. com – Memasuki Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas telah mengeluarkan Imbauan kepada KPU Kota Pangkalpinang sebagai penyelenggara Pemilihan dan Kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang selasa, 24/09/2024.

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya dari Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.

Bacaan Lainnya

“Surat Imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada KPU Kota Pangkalpinang dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, Administrasi dan Pidana Pemilihan pada tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 khususnya pada pelaksanaan Kampanye mendatang,” ujarnya.

Selain itu Wahyu Saputra juga mengatakan bahwa imbauan Bawaslu Kota Pangkalpinang menekankan bahwa KPU Kota Pangkalpinang dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta tim kampanyenya agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan kampanye dan peraturan yang telah ditetapkan.

“Bahwa KPU Kota Pangkalpinang harus memastikan untuk melaksanakan semua Tahapan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, juga memfasilitasi beberapa metode Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah,” jelasnya.

Wahyu juga menambahkan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu, serta dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, tim Kampanye harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian, dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *