Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, 3 Minggu Lapor Ke Polisi Belum Ada Kejelasan

Sutani

PANGKALPINANG, Babelsatu.com –  Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas terjadi di wilayah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada 23  Agustus 2024 lalu.

Namun sayangnya, pihak keluarga yang mengetahui peristiwa ini ketika melaporkan terduga pelaku ke SPK Polresta Pangkalpinang, hingg hari ini atau sekitar 3 minggu berlalu dari kejadian tersebut tidak pernah mendapatkan kejelasan atas kasus yang telah melecehkan anaknya.

Bacaan Lainnya

Padahal dugaan tidak pidanan kekerasan seksual ini bisa dikatakan kategori Pedofil terhadap Korban yang merupakan penyandang Disabilitas.

Orang Tua Korban kepada sejumlah media, Selasa (10/1/2024) menceritakan kronolgi kejadian dan proses hukum di pihak kepolisian yang hingga kini tidak ada kabarnya.

Menurut Ayah Korban, Sutani (51), korban berinisial As (27) merupakan seorang penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan YPAC Pangkalpinang yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah, Selfiarita.

Menurut Sutani, Peristiwa ini terjadi Jum’at 23 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 12:30 Wib, Ia bersama sejumlah rekannya pergi ke kolong yang berada tidak jauh dari rumahnya, ketika tiba di kolong tersebut Sutani melihat ada sebuah kendaraan bermotor yang terparkir di dalam hutan dekat pohon bambu kuning.

Dari lokasi tersebut secara tiba tiba  keluarlah dua orang pria dari arah dalam  hutan yang satunya Korban insial As merupakan anak laki lakinya  dan seorang Pria tua yang kemudian dikenal dengan nama Sukiran alias Ran (56).

Melihat anaknya bersama pria tua tersebut, Sutani kemudian bertanya kepada anaknya apa yang sedang dilakukan didalam hutan bersama pria tua yang tidak ia kenal tersebut.

Merasa ketakutan, Korban As menjawab mau pulang sambil berlalu pergi dari ayahnya dengan keadaan yang merasa ketakutan.

Sutani kemudian bertanya kepada Sukiran apa yang dilakukan bersama ananknya?, lalu dijawab oleh Sukiran mau mancing sambil melihat lokasi.

Jawaban Sukiran ini membuat curiga Ayah Korban karena terduga pelaku, Sukiran yang mau memancing tetapi tidak membawa perbekalan alat pancing.

Sutani pun bertanya kembali kepada Sukiran dimana kenal dengan Korban (As) anaknya tersebut?. dan dijawab sama-sama bekerja di PT. Jawab ini menambah kecurigaan Sukiran karena anaknya yang merupakan penyandang Disabilitas tidak bekerja sama sekali, apalagi di PT (Perusahaan).

“Sejak kapan anak saya bekerja di PT, sedangkan As itu disabilitas”, ucapanya curiga.

Merasa kecurigaannya belum terjawab, Sutani akhirnya mencatat plat kendaraannya Sukiran untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Setelah berada dirumah, Sutani bertanya lagi kepada anaknya As, setelah sekitar kurang lebih dua jam dicerca pertanyaan terus, akhirnya diakui Korban bahwa dirinya disuruh oleh terduga pelaku Sukiran untuk melakukan anal sek dengan cara menghisap kelamin terduga pelaku serta dilakukan sodomi

“Om itu suruh menghisap (kelaminnya) dan di masukin Yah dari belakang, kalau saya tidak mau di pukul sampai lebam wajah ku, jadi terpaksa ku lakukan semunya,” ujar Sutani mengutip dari pengakuan anaknya.

Berdasarkan pengakuan anaknya, Sutani kemudian mencari Sukiran yang menurut informasi berada di daerah Gang Delima, Pagarawan, Kabupaten Bangka. setelah bertanya kepada warga sekitar akhirnya Sutani bertemu Istri Pelaku dan menanyakan keberadaan Pelaku.

Terduga Pelaku, Sukiran akhirnya mengakui perbuatannya dan mengajak berdamai secara kekeluargaan setelah dipertemukan Sutani kepada anaknya sebagai Korban.

Kasus Dugaan kekerasan seksual ini akhirnya dilaporkan Sukiran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkalpinang pada hari itu juga 23 Agustus 2024 dengan Nomor : LP/B/376/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Sukiran Als Ran Bin Suhari Mujari.

Sutani menjelaskan, atas dasar laporan tersebut, pelaku sebenarnya pernah di tahan oleh Penyidik Kepolisian Polresta Pangkalpinang , namun akhirnya dilepaskan lagi dengan alasan tidak cukup bukti.

“Pihak penyidik mengatakan tidak cukup bukti, hasil visum juga negatif, secara logika tidak mungkin orang mau melakukan perbuatan tersebut ngajak orang lain,” ujar Sutani.

Penyidik kata Sutani mengatakan untuk menunggu bukti baru atau terduga melakukan lagi perbuatannya baru bisa di tahan.

Sutani menambahkan, mekipun secara beukti tidak cukup, tetapi terduga pelaku Sukiran sudah mengakui perbuatannya dihdapan keluarga korban ketika dipertemukan dengan anaknya. Pelaku juga sudah membuat surat kesepakatan damai yang isinya pelaku mengakui perbuatannya dan akan bertanggung jawab terhadap korban.

“Kalau tidak cukup bukti, ini secara otomatis kasus anak saya berhenti, kalau tidak ada bukti tapi pelakukan sudah mengakui perbuatannya, masa tidak bisa ditahan?”, ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad  Riza Rahman ketika dihubungi melalui pesan whatt’app untuk melakukan konfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban apapun. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *