Menata Lahan Bekas Tambang dengan Konsisten Melakukan Reklamasi 

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Reklamasi lahan pasca tambang adalah salah satu prioritas utama PT Timah Tbk dalam menjalankan operasionalnya. Reklamasi dilakukan di darat dan laut karena penambangan dilaksanakan secara offhsore dan onshore.

Program reklamasi darat yang dilakukan PT Timah dengan melakukan penanaman atau revegetasi dan penghijauan. Tahun 2023 lalu, PT Timah telah mereklamasi seluas 299,47 hektar dan tahun 2024 berencana untuk malakukan reklamasi seluas 396,5 hektar.

Bacaan Lainnya

Medio 2015-2023 PT Timah telah melaksanakan reklamasi darat seluas 3.183,01 hektar yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.

Sedangkan untuk reklamasi laut, beberapa program yang dijalankan Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini diantaranya penenggelaman artificial reef, penananam mangrove, restocking kepiting bakau, pemasangan penahan abrasi dan lainnya.

Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini melaksanakan reklamasi yang terintegrasi mulai dari tahapan perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan dan penilaian keberhasilan.

Reklamasi dengan melakukan penanaman di lahan eks tambang, dilakukan menanaman tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang. Menanam, tanaman tanaman produktif/ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan. Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.

Sedangkan reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi yang dilakukan disesuaikan dengan usulan dan/atau kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, budidaya tanaman, dan lain-lain.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan PT Timah masih memiliki tantangan dalam melaksanakan reklamasi diantaranya masih tingginya konflik kepemilikan lahan di area eks tambang.

“Kita brekomitmen untuk melaksanakan reklamasi, tapi memang masih ada kendala yang dihadapi misalnya lahan yang sudah direklamasi kembali dibuka oleh penambang tanpa izin,” ucap Anggi.

Kendati demikian, Anggi mengatakan PT Timah terus berkomitmen untuk terus melaksanakan praktik-praktik tambang yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik.

“Reklamasi bukan hanya tentang mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula, tetapi juga tentang menciptakan nilai baru bagi lingkungan dan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menjadi perusahaan yang bertanggung jawab secara lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. (pt.timah/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *