TOBOALI, Babelsatu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan mencatat terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Bangka Selatan hingga Agustus 2024.
Data dari meja kerja Disnakertrans Bangka Selatan hingga Agustus 2024 ini terdapat pekerja asing yang bekerja di sektor industrial. Dari data itu pula setidaknya ada 4 tenaga kerja asing yang terdata.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin, saat dihubungi mengatakan sudah ketentuan peraturan TKA didampingi tenaga kerja lokal atau tenaga kerja pendamping.
Salah satu tujuan tenaga kerja pendamping bagi tenaga kerja asing ialah sebagai fasilitator dalam penerjemahan bahasa.
“Aturan Kemenaker itu jelas, setiap tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja lokal atau tenaga kerja pendamping namanya. Tujuan utamanya ialah sebagai penterjemah bahasa, selain itu juga transfer keahlian tapi itu untuk TKA sebagai tenaga ahli.” kata Nurdin, Kamis (15/8).
Bagi TKA yang bekerja sudah lama dan mengerti dalam arti dan bertutur kata Nazarudin mengatakan TKA tersebut tidak harus lagi didampingi tenaga kerja pendamping.
“Bagi yang sudah lama bekerja dan sudah mengerti berbahasa dan paham arti mereka tidak perlu lagi tenaga kerja pendamping. Contoh di kita (Bangka Selatan) di perusahaan sawit ada TKA yang tidak memerlukan lagi tenaga kerja pendamping mereka telah mengerti dan mampu menggunakan bahasa kita,” terangnya.
Oleh karena itu, Nazarudin menghimbau dan berharap perusahaan di Bangka Selatan wajib menaati peraturan dan mekanisme yang berlaku. “Bagi pemberi kerja yang menyediakan tenaga kerja pendamping untuk TKA itu, Mekanismenya seperti itu,” tutupnya. (nov)