Salurkan Kredit Fiktif, Pejabat Bank Sumsel Babel Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel pada PT Hutan Karet Lada (HKL) di PT. Jamkrida Babel tahun 2022 hingga 2023.

Dari berbagai sumber informasi yang di peroleh media ini, ke 6 tersangka tersebut langsung di tahan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terpisah yaitu Lapas Tua Tunu Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Bangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, Kamis (18/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dari ke 6 tersangka yang ditahan, 4 diantaranya merupakan Pejabat Tinggi di Bank Sumsel Babel yaitu, Rofal, mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sumsel Babel dari 2020 hingga 2022, Taufik, Pincab Bank Sumsel Babel dari 2022 hingga 2023 serta dua lagi diduga bernama Santoso dan RRobi

Sementara dri pihak PT. HKL, tersangka yang ditahan ialah Zaidan Lesmana, komisaris PT HKL dan salah seorang pengurus PT. HKL

“Intinya, ada enam orang yang ditahan. Dua mantan pimpinan cabang, dua mantan Wapincab Bank Sumsel Babel, dan dua pengurus PT. HKL, salah satunya komisaris PT. HKL,” ungkap sumber yang di dapat.

Sumber juga menambahkan bahwa satu orang mangkir dari panggilan. Pada Kamis malam sekitar pukul 19.00, para tersangka langsung dibawa ke Rutan Tua Tunu Pangkalpinang dan Rutan Bukit Semut Sungailiat.

“Satu orang mangkir dari panggilan hari ini. Sepertinya Dirut PT. HKL yang namanya Yandi. Belum jelas apakah akan ditetapkan sebagai DPO atau masih dipanggil lagi,” tambah sumber.

Para tersangka dikawal penyidik dan pengacara saat dibawa ke tahanan. Mereka ditahan di Rutan Tua Tunu dan Bukit Semut.

Pada Kamis malam sekitar ba’da Magrib, pantauan di Kejati Babel menunjukkan lima mobil iring-iringan keluar dari Kejati Babel, dengan beberapa penumpang di bangku tengah terlihat mengenakan rompi orange khas tersangka.

Sayangnya hingga berita ini di turunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Babel. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *