Pj Gubernur Babel Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI

PANGKALPINANG, Babelsatu.com– Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Kep. Babel, Pangkalpinang, Senin (22/4/2024).

Pj Gubernur Safrizal mengungkapkan penyerahan ini dilakukan sebagai upaya konkrit Pemprov Kep. Babel dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Dimana dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengalokasikan anggaran daerah secara efektif, efisien dan bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan LKPD ini, telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah. Namun ia menyadari bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah memang memerlukan proses yang perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

“Untuk itulah, pada kesempatan ini kami juga mohon maaf seandainya dalam laporan keuangan tahun anggaran 2023 tersebut, masih terdapat kekurangan-kekurangan,” tuturnya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel. Semoga kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat terus berlanjut dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara tercinta,” tutupnya.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel Flora Anita Diassari mengatakan lingkup pemeriksaan pada LKPD ini meliputi tujuh aspek.

“Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.

Ia berharap agar pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan baik dan kemudahan komunikasi dalam memberikan data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. (adv/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *