Polda Babel Amankan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal, Benarkah Milik Oknum Anggota Dewan?

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui rilis berita resmi yang disampaikan kepada media mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet,”kata Jojo, Sabtu malam.

“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton,”sambung Jojo.

Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,”jelasnya.

Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Diduga Milik Oknum Anggota Dewan

TERPISAH dikutip dari salah satu media online di Babel, 8 Ton Timah Ilegal tersebut diiduga kuat milik salah satu Oknum Anggota Dewan terpilih berinisial Y yang Hendak dikirim ke Smelter MSP.

Meski sempat membantah terlibat langsung, Y menyebut timah tersebut milik banyak orang atau tim yang hendak dikirim ke smelter PT. MSP (Mitra Stania Prima).

“Kalau disebut timah punya saya bukan. Yang ada armada 1 unit truk benar punya saya, lebih tepatnya punya orang tua. Saya tidak ‘bermain’ timah, membeli, punya ponton, punya lobi dan penggorengan timah.” Sangkal Y saat dihubungi langsung oleh salah satu media online, Minggu siang (12/5/2024) yang dikutip oleh Babelsatu.com (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *