TOBOALI, Babelsatu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah Bangka Selatan untuk menunaikan kewajibannya menjelang hari raya, yaitu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja.
Seizin pimpinan, Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan kepada pekerjaannya.
Kewajiban perusahaan/pengusaha membayar THR keagamaan telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fadilah telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, imbuh Nazarudin, akan ada sanksi administrasi hingga sanksi berat, yaitu pencabutan izin usaha.
“Jika perusahaan tidak memenuhi hak pekerja. Akan ada sanksi paling berat yakni sanksi administrasi hingga pencabutan izin kalau seandainya perusahaan yang dianggap mampu apabila tidak membayar kewajiban para pekerja,” tegasnya, Senin (1/04/2024). (nov)