TOBOALI, Babelsatu.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan untuk para pekerja swasta atau buruh di perusahaan. Adapun besarnya, dianjurkan sesuai dengan besaran gaji satu bulan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan, Nazarudin menyampaikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Kata Nazarudin, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut, imbauan pemberian THR untuk pekerja sesuai dengan besaran bulan gaji.
“Kalau untuk nilai THR perhitungannya itu jika merujuk pada surat edaran, itu diberikan seperti satu bulan gaji,” kata Nazarudin saat ditemui di kantor, Senin (1/04/2024).
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah atau kurang dari 12 bulan. Sifatnya proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Namun jika perusahaan sebelumnya telah memiliki kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja. THR yang dibayarkan kepada pekerja tersebut sesuai dengan perjanjian yang berlaku di perusahaan tersebut.
“Sah-Sah saja THR dibayar cicil asalkan ada perjanjian. Alangkah baiknya kalau mereka sudah bekerja di atas 12 bulan, dibayarkan sesuai ketentuan atau 1 bulan upah,” pungkasnya. (nov)