Kurang Mendapat Informasi, Oknum Linmas Sempat Larang Wartawan Ambil Foto

TOBOALI, Babelsatu.com – Seorang wartawan dari salahsatu media online, Tomi  yang bertugas di wilayah Kabupaten Bangka Selatan mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari oknum Linmas bagian dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 05 Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), saat dirinya sedang melakukan kegiatan jurnalistik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).

Tomi saat itu sedang melakukan pengambilan gambar dari luar ruangan TPS karena tuntutan dan kebutuhan dari profesi yang ia jalani saat ini. Namun, ternyata hal itu mendapat teguran dari salah satu oknum Linmas KPPS di TPS 05 Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu saja, dirinya juga diminta oleh oknum Linmas KPPS tersebut untuk menghapus gambar yang sempat ia ambil menggunakan kamera handphone nya.

Steven oknum Linmas KPPS TPS 05 Desa Kaposang yang menegur dan meminta Tomi (TCC) untuk menghapus gambar tersebut menyebutkan kepada Tomi (TCC) bahwa tidak boleh mengambil foto dari luar kalau kelihatan dalam ruangan.

“Maaf bang tidak boleh ambil foto kelihatan ruangan kotak suara, meski abang ambil foto dari luar,” sebutnya.

Merasa tidak melanggar aturan, Tomi mengatakan bahwa ia mengambil foto dari luar ruangan dan tidak masuk kedalam ruangan pencoblosan.

“Saya tidak melanggar aturan, karena saya mengambil foto dari arah luar ruangan tidak masuk kedalam ruangan,” kata Tomi.

Larang oknum Linmas ini diduga karena petugas tersebut kurang mendapat informasi soal larangan mengambil foto di wilayah TPS, sebab larang tersebut dari KPU hanya tidak boleh membawa Hp ke bilik suara atau mengambil foto saat berada di bilik suara.

Ketua PPS yang diambil fotonya, Agung saat dikonfirmasi mengatakan boleh mengambil foto tetapi dari luar ruangan pencoblosan. Agung juga meminta maaf dan berharap dapat memaklumi oknum KPPS tersebut, dikarenakan oknum tersebut baru bertugas sebagai anggota KPPS.

“Boleh bang, tapi dari luar ya, maaf ini orang baru,” pungkasnya.

Sebagai informasi, menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *