PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Selain merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu Kota Pangkalpinang juga merekomedasikan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangka Tengah berkaitan dengan dugaan pelanggaran mobil Dinas Pemkab Bangka Tengah yang dipakai berkampanye.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra kepada media, Jum’at (9/2/2024) mengatakan, berkaitan dengan temuan Panwascam Gabek soal penggunaan mobil Dinas Pemkab Bangka Tengah yang di pakai berkampanye di stadion Gabek sudah di rekomendasikena ke KASN.
Ia menjelaskan, dari kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan mobil dinas tersebut, karena Kepala Dinas (Kadis) tidak mengetahui peminjaman mobil tersebut, sedangkan SOP nya harus melalui Kepala Dinas.
“Terkait temuan di stadion ada 2 yaitu, penggunaan fasilitas mobil dinas, khusus bus sekolah statusnya dugaan pelanggaran netralitas, karena ada ketidak sesuaian SOP yang diberikan oleh atasannya langsung, itu ada hasil verifikasi kami, masalah perizinan itu salah,” jelas Wahyu.
Wahyu menjelaskan kronologi peminjaman mobil, ibu ibu pengajian Majelis Taklim pada tanggal 13 Januari 2024 mengirim surat peminjaman mobil mini Bus kepada sopir dan ke Pegawai Negeri Sipil, Indra Sujatno yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala UPT pengoperasian kendaraan Bangka Tengah dan saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengoperasian Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah.
Peminjaman mobil mini Bus ini kemudian diizinkan oleh Indra Sujatno untuk dipakai di tanggal 14 Januari 2024 dengan membawa ibu ibu pengajian majelis taklim. Namun Kepala Dinas tidak mengetahui peminjaman tersebut dan bahkan baru diketahui Kadis di tanggal 15 dan baru didisposisi peminjaman bus ditanggal yang sama yakni ditanggal 15 oleh kadis.
Ibu ibu pengajian tersebut juga mengirim player yaitu, Mama Dedeh dan Melati, maka di anggap Kasi tersebut mengetahui bahwa kegiatan tersebut untuk kampanye, karena rangkaian kegiatan Mamah Dedeh tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang dikeluarkan kepolisian.
Hasil dari penanganan tersebut lanjut Wahyu, terdapat dugaan pelanggaran perundang-undang lainnya yang dilakukan ASN di Bangka Tengah. Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian meneruskan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya ini berkaitan dengan netralitas kepada Komisi ASN selaku pejabat pembina ASN.
“Penggunaan mobil dinas dalam kontek perizinan, karena mobil dinas itu milik Pemkab Bangka Tengah, Itu hasil kerja kita dan ada bukti bukti dan klarifikasi yang mengarah ke dugaan netralitas,” ungkapnya.
Sementara, untuk dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas Kades menurut Wahyu dari hasil kajian Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak ditemukan unsur pelanggaran sehingga kasus tersebut dihentikan.
“Mobil dinas Kades, peristiwanya sama tapi tidak ditemukan unsur jadi kita hentikan itu,” tutupnya. (naf)