PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Ketua Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB), Deki Kurniawan menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang sangat lamban menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan adanya oknum ASN yang menjabat sebagai Camat Pangkalbalam turut berpolitik dengan cara mengarahkan warga untuk mencoblos salah satu Calon Legilatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Dapil Pangkalpinang.
Deki sebagai pelapor kasus ini kepada media mengatakan, masyarakat bertanya-tanya mengenai perkembangan laporan terhadap Camat Pangkalbalam yang turut mengkampanyekan istri mantan bosnya sebagai Caleg DPRD Provinsi tersebut.
Menurut Deki, laporan yang ia sampaikan dengan nomor 003/LP/PL/Kota/09.01/2004 tanggal 30 Januari 2024 tersebut sudah cukup lama mengingat konstelasi pemilu akan digelar beberapa hari lagi.
Deki menjelaskan, Ia mendapatkan surat balasan dari Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan nomor 018/PP.01.02/K・BB-04/02/2014 pada 1 Februari 2024 sebagai pemberitahuan kepada Pelapor dengan isi Bawaslu Kota Pangkalpinang meminta kepada Pelapor agar dapat melengkapi laporan yaitu berupa, Saksi tambahan dan Bukti dokumentasi berupa foto ataupun rekaman video yang dapat memperkuat laporan dugaan camat yang mengarahkan perangkat kecamatan beserta warganya.
Dalam surat kata Deki, hal tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikan pemberitahuan ini, terhitung mulai hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB sampai dengan Senin, Tanggal 05 Februari 2025 Pukul 15.15 WIB.
Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan laporan tidak diregistrasi”.
Atas balasan tersebut, Deki merasa bingung, kenapa dia yang melapor justru ia yang harus dipersulit.
“Bukannya mereka memanggil terlapor, justru mereka sibuk memanggil pelapor. Ini maksudnya apa? Jika begini jangan sampai masyarakat merasa bahwa ada keberpihakan. Kami juga sedang mempertimbangkan mengadukan ini ke tingkat yang lebih serius. Karena ini penting bagi pelajaran berpolitik masyarakat dan ASN,” tegas Ketua Ormas BMPBB ini. (naf)






