TOBOALI, Babelsatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdapat di tiang reklame. Dengan bantuan menggunakan mobil crane milik Dinas Perhubungan Pemkab Bangka Selatan setidaknya ada 8 baliho raksasa yang diturunkan, Kamis (21/12/2023).
Dikatakan Amri, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan penertiban APK yang terpasang di tiang reklame merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan itu juga menyebutkan, penertiban APK dilakukan sepanjang jalan Sudirman Toboali, yaitu mulai dari Simpang Lima Toboali sampai dengan Simpang Nanas Toboali.
“Hari ini tindak lanjut dari penertiban APK yang berbayar dari simpang lima sampai simpang nanas,” dikatakan Amri saat ditemui dalam kegiatan tersebut di simpang Tugu Adipura, Kamis (21/12/2023).
Dari penertiban yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada delapan APK yang diturunkan.
“Saat ini ada tujuh titik yang kita tertibkan dan tujuh titik yang kita tertibkan itu ada delapan APK yang terdata yang akan kita turunkan,” kata Amri.
Sebelum nya dikatakan Amri, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sudah memberi himbauan kepada partai politik untuk menurunkan APK. Ia juga menyebutkan, sebelumnya pihak Bawaslu telah meminta kepada parpol untuk menurunkan APK yang terpasang di reklame secara mandiri.
“Kita sudah memberi himbauan, sebelum pelaksanaan kampanye juga kita telah melakukan himbauan kepada partai politik dan sebelum penertiban APK saat ini kita telah melakukan himbauan kepada partai politik juga dan juga kita melakukan pencegahan yaitu supaya Billboard yang berbayar melakukan penertiban atau penurunan mandiri tapi sampai saat ini tidak dilakukan maka kita melakukan penertiban yang kita laksanakan pada hari kamis ini,” sebutnya.
Selanjutnya, Amri mempersilahkan bagi parpol yang ingin mengambil APK dari hasil penertiban yang dilakukan Bawaslu untuk datang ke kantor Bawaslu kabupaten Bangka Selatan.
“Masing-masing parpol silahkan mengambil APK yang kami tertibkan di kantor Bawaslu kabupaten Bangka Selatan,” tutup Amri. (nov)